KPK Ungkap Penahanan Sekjen DPR Indra Iskandar Terganjal Penghitungan Kerugian Negara di BPKP

Wait 5 sec.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Tsa Tsia/VOI)JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus korupsi pengadaan barang di rumah jabatan anggota DPR RI. Mereka butuh hasilnya untuk menahan tujuh tersangka, salah satunya Indra Iskandar yang menjabat sebagai Sekjen DPR RI.“KPK juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini yang saat ini sedang dihitung oleh teman-teman di BPKP,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 17 September.Budi bilang penahanan tujuh tersangka ini baru akan dilakukan setelah hasil penghitungan kerugian negara beres dilakukan. “Nanti kami akan segera update dan umumkan terkait dengan proses penyidikan perkara ini,” tegasnya.“Karena KPK tentu juga berharap setiap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara efektif,” sambung Budi.Adapun Tessa Mahardhika saat masih menjabat sebagai juru bicara komisi antirasuah pernah menyampaikan penghitungan kerugian negara ini menjadi penting. Sehingga, dia berharap BPKP segera menyelesaikan pekerjaannya.“Kami menghormati auditor BPKP yang saat ini sedang menghitung, harapannya dalam waktu dekat bisa segera selesai dan perkara ini bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Tessa kepada wartawan yang dikutip pada Jumat, 14 Maret.KPK dipastikan akan terus menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. "Karena untuk mengganti, mengubah siapa yang melakukan itu membutuhkan waktu yang lebih lama lagi," tegasnya lagi saat itu.Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Setjen DPR berkaitan dengan pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen. Diduga pengisian ruang tamu hingga kamar tidur dicurangi.Modus yang terjadi dalam kasus ini adalah pelanggaran beberapa ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa dan penggelembungan anggaran atau mark-up. Rumah dinas yang pengisiannya dikorupsi terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.Dalam kasus ini, permintaan cegah ke luar negeri juga sudah dilakukan terhadap tujuh orang. Mereka yang tak boleh berpergian adalah Sekjen DPR RI Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI periode 2019-2022, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.Kemudian turut dicegah juga adalah Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman yang merupakan swasta.Hingga saat ini, KPK belum menahan tersangka dalam kasus ini. Mereka disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor karena merugikan keuangan negara.