Ilustrasi Jalan Tol (ANTARA)JAKARTA - Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara menilai Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok sebaiknya dikembalikan kepada negara sejak konsesi berakhir pada Maret 2025. Penerimaan dari ruas tol itupun dianggap tak patut masuk ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP)Anggota tim advokasi, Netty P. Lubis, menilai kelanjutan pengelolaan CMNP bertentangan dengan ketentuan perundangan. Sebab, mengacu pada Pasal 50 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, termaktub kewajiban jalan tol dikembalikan ke pemerintah begitu masa konsesi habis.“UU juga mengatur bahwa setelah masa konsesi berakhir, pemerintah pusat berhak mengambil alih dan mengubah status jalan tol menjadi jalan bebas hambatan non-tol, atau menunjuk BUMN baru untuk mengelola dan memeliharanya,” ujar Netty dikutip Rabu, 17 September.Netty menyoroti mengenai perpanjangan konsesi melalui Akta PPJT Nomor 06 tertanggal 23 Juni 2021 di hadapan notaris. Perjanjian itu memberikan hak tambahan kepada CMNP, termasuk pengembangan ruas Ancol Timur–Pluit (Elevated), sekaligus memperpanjang konsesi hingga 31 Maret 2060.“Kami meminta negara mengambil alih pengelolaan ruas tol tersebut dan menjadikannya jalan bebas hambatan non-tol agar dapat dilalui warga tanpa dikenakan tarif,” tegasnya.Pun mengenai masalah tarif. Menurutnya, kenaikan tarif tol tidak sebanding dengan peningkatan kualitas jalan. Padahal, laporan keuangan CMNP menunjukkan keuntungan besar dari ruas ini: Rp1,36 triliun laba bersih pada 2023 dan Rp1,16 triliun pada 2024.Menanggapi hal ini, Kepala BPJT Kementerian Pekerjaan Umum, Wilan Oktavian, menjelaskan bahwa CMNP masih sah mengelola tol Cawang–Tanjung Priok, karena konsesinya sudah diperpanjang sejak 2020.“Kalau itu sudah diperpanjang tahun 2020, bukan sekarang, jadi konsesi mereka memang sudah diamendemen sejak saat itu, karena ditugaskan membangun Harbour Road II yang kini sedang berjalan,” ujarnya.Menurut Wilan, dokumen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) memang sudah diubah sejak 2020, menambah masa konsesi 35 tahun hingga 2060. “Kalau di dokumen resmi, sudah diperpanjang sampai 2060, jadi ketika saya menjabat, status itu sudah given,” terangnya.Namun, perpanjangan konsesi ini kini menjadi sorotan hukum. Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur, karena perpanjangan tidak melalui audit maupun mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam PP No.27/2014 dan UU No.38/2004 tentang Jalan.Sebelumnya diberitakan, Kejagung mulai mendalami dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit. Dalam upaya mencari fakta, penyelidikan mengklarifikasi Fitria Yusuf.Fitria Yusuf diketahui merupakan anak dari pengusaha pemilik tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka."Benar yang bersangkutan diklarifikasi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.Fitria Yusuf diklarifikasi pada Jumat, 12 September. Anak Jusuf Hamka itu nampak keluar gedung bundar Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.16 WIB.Fitria terlihat mengenakan blazer dengan nuansa pakaian berwarna putih. Ia terlihat bersama rombongannya langsung menaiki mobil hitam.Meski demikian, Fitria bungkam tidak memberikan keterangan apapun terkait kedatangannya. Tak lama setelah naik mobil itu, kendaraan itu pun langsung meninggalkan lingkungan Kejaksaan Agung.Kembali ke Anang, proses klarifikasi tersebut merupakan langkah awal dalam upaya pendalaman dugaan korupsi."Kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” kata Anang.