Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama komisoner KPU Idham Holik (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan soal aturan terkait dokumen persyaratan capres-cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTOKPU membuat aturan baru; mereka menyertakan 16 poin data Capres-Cawapres yang perlu dirahasiakan dari publik. Data-data itu memuat sejumlah data pribadi, seperti NPWP, surat kesehatan, hingga bukti kelulusan berupa ijazah. Tapi, aturan ini menimbulkan polemik. Banyak yang merasa, data-data tersebut tak perlu dirahasiakan dari publik.KPU sendiri akhirnya membatalkan aturan ini setelah kritik dari sejumlah partai politik. Apa saja kritikannya? Berikut kumparan rangkum. Komisi II Kritik KPU Rahasiakan Data Capres-Cawapres: Publik Butuh TransparansiKetua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayudha, menilai Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres, seperti ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik, adalah keliru.Ia mempertanyakan mengapa keputusan ini dikeluarkan setelah Pemilu 2024 selesai.“Itu menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu sudah selesai,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Selasa (16/9).Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Abid Raihan/kumparanPolitikus NasDem ini menekankan, dokumen persyaratan pemilu baik untuk pileg maupun pilpres, termasuk pilkada, mestinya bisa diakses publik.“Dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik itu pileg maupun pilpres, termasuk pemilihan gubernur dan wali kota, itu adalah sesuatu yang sedapat mungkin terbuka oleh publik,” katanya.Dengan catatan, dokumen atau informasi yang dibuka ke publik bukan yang bersifat rahasia negara.“Dan itu berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang,” katanya.Golkar soal PKPU Rahasiakan Data Pribadi Capres-Cawapres: Urgensinya Apa?Sementara itu, partai Golkar juga salah satu dari partai politik pertama yang mengkritisi aturan KPU ini. Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai tak ada urgensi bagi KPU untuk merahasiakan data-data tersebut. “Tentu kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan PKPU. Padahal kan sebenarnya Pilpresnya kan sudah selesai yang 2024 dan kemudian Pilpres berikut itu 2029,” ucap Doli di kawasan Jakarta Barat pada Senin (15/9).Waketum Golkar, Ahmad Doli Kurnia di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Senin (15/9/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan“Yang sekarang semua anggota masyarakat, semua elemen sedang membicarakan tentang soal penyempurnaan sistem politik kita dan sistem pemilu kita. Pasti nanti pemilu 2029 itu atau Pilpres 2029 akan merujuk kepada perubahan-perubahan yang mungkin terjadi, kemungkinan besar terjadi di dalam sistem pemilu kita itu,” tambahnya.Ia juga merasa, 16 data yang dirahasiakan KPU dari publik itu tak bersifat rahasia. “Seharusnya dari 16 data-data itu kan sebenarnya data-data yang sebetulnya tidak classified juga, tidak perlu dirahasiakan juga ya. Apalagi buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya,” ucap Doli.“Artinya ya di era keterbukaan gini sebetulnya gak susah juga untuk cari informasi setiap kita apalagi kita mau jadi calon Presiden gitu ya,” tambahnya.Zulhas soal KPU Rahasiakan Data Capres-Cawapres: Ada Hak Publik untuk MengetahuiKetua Umum PAN Zulkifli Hasan merespons Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres, seperti ijazah dan riwayat hidup, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.Zulhas yang juga Menko Pangan ini menegaskan, masyarakat mempunyai hak untuk mengakses informasi itu. Ia mencontohkan segala informasi yang ada di kementeriannya yang bisa diakses siapa pun.Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (25/7). Foto: Widya Islamiati/kumparan"Ya setahu saya ada hak publik untuk mengetahui informasi itu, ya. Seperti di Menko Pangan kan Anda boleh tahu apa aja kan, silakan," kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).Zulhas pun mempertanyakan apakah dokumen tersebut rahasia atau bukan."Memang ada yang rahasia?" tanya dia.KPU Batalkan Aturan Ijazah Capres-Cawapres Tak Boleh Dibuka ke PublikSetelah menerima sejumlah kritikan dan penolakan, KPU membatalkan aturan tersebut. “Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU no. 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” kata Afif saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).Afif pun kembali membantah bahwa aturan KPU untuk merahasiakan sebagai data capres-cawapres dibuat untuk melindungi pihak tertentu.Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).“Sebenarnya keputusan KPU tersebut didasari sama sekali, bukan karena untuk melindungi siapa pun. Peraturan ini dibuat terbuka dan juga dibuat untuk semua,” katanya.Ilustrasi KPU. Foto: ShutterstockNamun setelah menerima masukan dari berbagai pihak aturan ini pun dibatalkan, selanjutnya KPU akan mengkaji ulang aturan yang berlaku.“Selanjutnya, memperlakukan informasi dan data tersebut, kita memedomani aturan-aturan yang sudah ada sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” kata Afif.“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, baik juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.