Sherina sudah kembalikan kucing milik Uya Kuya melalui Tamara, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (15/9/2025). Foto: Giovanni/kumparanSherina Munaf kembalikan kucing Uya Kuya yang diselamatkan saat penjarahan menjadi berita populer di hari Selasa (16/9). Selain itu sidang cerai perdana Tasya Farasya juga menjadi sorotan sepanjang hari kemarin. Berikut 5 berita populer di hari Selasa yang telah dirangkum kumparan. 1. Sherina Munaf Kembalikan 5 Kucing Uya Kuya yang Ia Selamatkan saat PenjarahanSherina Munaf saat konferensi pers film Petualangan Sherina 2 di Epicentrum, Jakarta, Senin, (25/9/2023). Foto: Agus ApriyantoSetelah dimediasi di Polres Jakarta Timur, Jumat (12/9) lalu, Sherina Munaf akhirnya mengembalikan kucing milik Uya Kuya yang dia selamatkan saat insiden penjarahan akhir Agustus lalu.Sekiranya ada lima ekor kucing diserahkan Sherina Munaf kepada Tamara. Tamara merupakan orang yang dipercaya Uya Kuya untuk mengumpulkan kucing-kucingnya yang hilang usai penjarahan."Alhamdulillah hari ini kita sudah selesai mediasinya, kita juga sudah selesai pembicaraan dan lain sebagainya. Akhirnya tadi malam kami mendapat titik poin untuk penjemputan, yang menginformasikan adalah pihak kuasa hukum," kata Tamara saat ditemui di Kompleks PTB, Jakarta Timur.Kucing tersebut akhirnya dipulangkan setelah menjalani perawatan di klinik. Kata Tamara, Sherina yang membiayai perawatan kucing-kucing tersebut."Kalau dibilang ada yang sakit, itu wajar. Dokternya sendiri pun mengatakan wajar karena usianya sudah 9 tahun, artinya sudah sangat tua untuk ukuran kucing," ujar Tamara."Itu semua biaya selama kucing-kucing kami ada di sana, itu dengan apa namanya, dengan biaya obat atau dokter atau rumah sakit, itu semua di-cover oleh pihak beliau," tambahnya.2. Klarifikasi Uya Kuya soal Tudingan Tak Rawat Kucing Peliharaannya dengan BaikArtis sekaligus politisi, Uya Kuya, bersama sang istri di Polres Jakarta Timur. Foto: Aprilandika Pratama/kumparanUya Kuya menjadi sorotan usai rumahnya dijarah massa akhir Agustus lalu. Tak hanya barang berharga, kucing-kucing peliharaannya juga turut diambil penjarah.Akan tetapi, banyak yang mengomentari kucing-kucing milik Uya. Mereka menganggap kucing tersebut tidak terawat dengan baik.Uya akhirnya memberikan klarifikasi soal tudingan itu. Ia membantah dirinya tak mengurus kucing peliharaannya dengan baik."Enggak ada, semua sehat, dan bisa dilihat kan kucing yang kembali, gemuk-gemuk," ujar Uya Kuya di Polres Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.Lebih lanjut, Uya mengatakan bahwa orang-orang di sekitarnya dan dokter yang mengurus kucing-kucingnya tahu persis bagaimana ia memperlakukan hewan."Orang-orang yang kenal saya dokter yang mengurus kucing saya tahu bagaimana saya merawat kucing dengan baik," tukasnya.3. Dahlia Poland Pilih Hidup Mandiri Usai Gugat Cerai Fandy ChristianDahlia Poland Foto: Alexander Vito/kumparanKuasa hukum artis Dahlia Poland, I Wayan Vajra Fany Jaya, mengungkap bahwa kliennya kini memutuskan untuk mandiri secara finansial setelah menggugat cerai suaminya, Fandy Christian.Menurut Wayan, Dahlia Poland saat ini fokus membangun kemandirian sekaligus tempat tinggal layak untuk anak-anaknya."Jadi Mbak Dahlia ini kan sudah pisah rumah saat ini sama Mas Fandy dan kondisi dalam proses perceraian. Tentu enggak meminta (nafkah) itu dari Mas Fandy dong," kata Wayan lewat sambungan Zoom.Keputusan tersebut, menurut Wayan, sejalan dengan Fandy yang tak lagi berinisiatif untuk memberikan nafkah kepada kliennya."Setahu saya kemarin itu ya Mbak Dahlia kan enggak ada minta, Mas Fandy pun juga enggak ada inisiatif (ngasih) gitu loh. Itu posisinya seperti itu aja," ucap Wayan.Meski tak lagi menafkahi Dahlia, Wayan memastikan Fandy masih bertanggung jawab penuh atas nafkah kepada anak-anaknya. Terlebih, ketiganya tinggal bersama Fandy.4. Sidang Cerai Perdana Tasya Farasya Digelar 24 SeptemberTampilan Tasya Farasya di momen Lebaran Foto: Dok. IstimewaBeauty influencer, Tasya Farasya, melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Ahmad Assegaf, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar pada 12 September lalu.Hal ini diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah. Dalam berkas perkara, nama penggugat tertera sebagai LFT (Lulu Farasya Teisa), yang merupakan nama asli Tasya Farasya, sedangkan tergugat tercatat sebagai AS (Ahmad Assegaf).“Ada perkara yang masuk, gugat ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Inisialnya LFT sebagai penggugat dan AS sebagai tergugat. Daftarnya tanggal 12 September 2025,” ujar Dede Rika saat ditemui awak media di kantornya, baru-baru ini.Lebih lanjut, Dede mengatakan bahwa sidang cerai perdana Tasya dan Ahmad akan dilaksanakan akhir bulan ini. Kedua belah pihak diminta untuk hadir ke persidangan.“Sidang perdananya tanggal 24 September 2025. Kalau hadir dua-duanya, selanjutnya masuk tahap mediasi. Tapi kalau salah satu tidak hadir, akan dipanggil lagi,” tutur Dede.5. Pratama Arhan Diagendakan Baca Ikrar Talak terhadap Azizah Salsha 29 SeptemberPratama Arhan dan Azizah Salsha. Foto: Instagram/@pratamaarhan8Juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, memastikan putusan hakim terkait permohonan cerai Pratama Arhan terhadap Azizah Salsha sudah berkekuatan hukum tetap. Sebab masa tunggu 14 hari setelah putusan majelis hakim, telah dilalui.Ke depan, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan ikrar talak oleh Pratama Arhan."Hari ini saya konfirmasi ke majelis yang bersangkutan, hari ini berkekuatan hukum tetapnya. Kemudian sudah ditetapkan untuk sidang ikrarnya," ujar Mohamad Sholahudin kepada wartawan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa (16/9).Dari pertimbangan hakim, sidang ikrar talak bakal digelar pada 29 September mendatang. Dalam agenda itu, Arhan pun diminta hadir untuk membacakan langsung ikrarnya."Tadi ditetapkan pada hari Senin tanggal 29 September 2025. Iya (harus hadir), haknya dia, ya, karena kewajiban kita memanggil, adapun datang atau tidak, ya, itu diserahkan kembali kepada yang bersangkutan dan kuasa hukumnya," ucap Mohamad Sholahudin.Menurut Sholahudin memang dimungkinkan untuk Arhan diwakili oleh pihak lain, termasuk kuasa hukumnya. Asalkan Arhan telah menyiapkan kuasa istimewa untuk proses tersebut."Itu bisa (dibaca tanpa kehadiran prinsipal), tetapi kalau ada kuasa istimewa untuk ikrar, nanti kuasanya kita teliti dulu, majelis juga akan meneliti, apakah ada kuasa istimewa atau tidak untuk pengucapan ikrar talaknya," ungkap Mohamad Sholahudin.