Ilustrasi polisi. Foto: ShutterstockLBH Yogyakarta mendampingi sejumlah orang yang ditangkap oleh Polres Magelang dalam aksi demonstrasi pada 29 Agustus lalu di Kota Magelang. Salah satunya adalah remaja berinisial DRP (15 tahun) yang ditangkap dan diduga dianiaya polisi karena dituduh ikut demonstrasi. Padahal DRP saat itu disebut sedang cash on delivery (COD) jaket."Iya, hari ini kita dampingi itu (DRP). Ada tim LBH yang hari ini laporan ke Propam (Polda Jateng)," kata Direktur LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetia, dihubungi wartawan, Selasa (16/9)."Yang membuat laporan hari ini satu orang inisial DRP," jelasnya.Selain diduga mengalami kekerasan, DRP juga disebar data pribadinya."Tindakan kekerasan terhadap anak hingga penyebaran data pribadi," bebernya.Informasi dari Julian, Polda Jateng menolak laporan korban. Laporan itu diterima sebagai aduan saja."Polda Jateng menolak laporan korban untuk menjadi LP dan hanya menerima sebagai Aduan," terangnya.kumparan sudah mengonfirmasi hal ini ke Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, namun belum mendapatkan respons.