Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa (16/9/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparanMenko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyebut reformasi DPR perlu dimulai dari Revisi UU Partai Politik dan sistem pemilihan umum (Pemilu). Reformasi DPR merupakan salah satu yang disuarakan oleh demonstran dalam aksi demonstrasi akhir Agustus lalu."Jadi saya kira ini merupakan kesempatan yang baik bagi kita untuk melakukan reformasi terhadap DPR, dan dimulai dari reformasi terhadap undang-undang partai politik dan sistem pemilu kita sendiri," kata Yusril usai menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9).Dia menjelaskan, dalam pertemuan itu, Koalisi Masyarakat Sipil memang memberikan masukan agar dilakukan revisi terhadap tiga undang-undang, yakni UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU MD3.Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan kepada awak media saat sesi konferensi pers di kantornya, Selasa (16/9/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparanSalah satu yang menjadi masukan, lanjut dia, untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR minimal harus menjadi anggota parpol minimal 3 tahun."Nah, di situlah sebenarnya calon anggota DPR itu dibekali dengan kemampuan intelektual, pemahaman terhadap tugas dan kewenangan DPR, yang termasuk juga etika sebagai anggota DPR," ujar Yusril.Kemudian ada juga masukan agar partai politik lebih dulu mengambil tindakan kepada anggota DPR yang melanggar etik sebelum Majelis Kehormatan Dewan (MKD) mengambilalihnya."Jadi kami menghargai semua masukan-masukan ini dan beberapa hal memang kami sependirian dan sependapat bahwa sangat diperlukan kita melakukan reformasi di bidang politik, demokrasi, dan hukum kita," ucap dia.