Polda Bali: 14 Tersangka yang Ditahan Perusuh Bukan Pendemo

Wait 5 sec.

FOTO: Dafi-VOIDENPASAR - Kepolisian Daerah Bali menyatakan 14 orang yang ditahan saat terjadi aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 di Denpasar bukan demonstran, tetapi perusuh yang bertujuan membuat kekacauan dan merusak fasilitas umum."Yang kami amankan ini adalah para perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan bertindak anarkistis dan merusak fasilitas umum, bukan pengunjuk rasa," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Selasa, 16 September.Daniel mengatakan para pelaku yang diamankan saat aksi unjuk rasa tersebut terlibat aksi penganiayaan, perusakan, pencurian, serta membahayakan keselamatan dan ketertiban umum.Para pelaku ditangkap saat aksi unjuk rasa di depan gedung Ditreskrimsus Polda Bali di Jalan Kamboja, Denpasar dan di depan Kantor DPRD Provinsi Bali di Jalan Kusuma Admaja Renon, Denpasar.Dia menyebutkan 14 orang tersangka diantaranya 10 orang dewasa dan 4 orang anak-anak.Kapolda menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, 14 orang tersangka tersebut diduga kuat melakukan perusakan kantor Mapolda Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali, termasuk perusakan kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar saat hendak memasuki kantor DPRD Renon untuk mengamankan aksi unjuk rasa.Beberapa pelaku juga menjarah isi kendaraan dinas Polri berupa peralatan Penanggulangan Huru-Hara (PHH), serta mengambil beberapa amunisi gas airmata Polri. Bahkan, pelaku juga membawa barang-barang berbahaya seperti Pertalite dan bom molotov yang akan digunakan untuk membakar saat aksi unjuk rasa berlangsung.Kapolda Bali menyatakan penangkapan terhadap pelaku sesuai instruksi Presiden  Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas para anarkis sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.Daniel menyatakan secara umum setelah aksi unjuk rasa anarkistis 30 Agustus 2025, pihaknya telah mengamankan sebanyak 170 orang secara bergelombang yang diduga sebagai provokator.Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Bali menetapkan sebanyak 14 orang tersangka dari dua TKP. Sementara sisanya sudah dipulangkan."Polda Bali dengan penuh komitmen dan tanggung jawab akan terus bekerja keras untuk memberikan pelayanan terbaik demi tercapainya keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali. Kami memastikan langkah yang kami ambil bertujuan untuk menjaga kepentingan masyarakat," katanya.Dari 14 orang tersangka di antaranya 10 orang dewasa yang saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali dan 4 orang tersangka anak tidak dilakukan penahanan atau dikembalikan kepada orang tua masing-masing.   Namun, anak yang berhadapan dengan hukum sesuai sistem peradilan pidana wajib melaksanakan proses diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas.Para tersangka dewasa yakni FI (19), AT (20), MT (25), AS (18), NR (18), KM (19), PB (18), RI (18), MR (18), dan MF (18).Sementara tersangka anak yang menjalani proses diversi adalah PY (15), KW (16), KA (16), dan KL (17)."Para pelaku anak ikut merusak dan melempari kendaraan dinas Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (sopir) hingga terluka dan mengambil barang barang yang ada di dalam kendaraan dinas Polri," kata Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy.