Hukum Menemukan Uang di Jalan Menurut Ulama

Wait 5 sec.

Hukum menemukan uang di jalan. (Foto: Antara)YOGYAKARTA - Islam tentunya mengharamkan umatnya untuk mengambil sesuatu yang bukan miliknya. Contohnya mencuri barang berharga seperti kendaraan, perhiasan, uang tunai, dan lain-lain. Lantas apa hukum menemukan uang di jalan? Simak ulasannya di bawah ini.Dalil tentang larangan tersebut ada di dalam Alquran Surat Al-Maidah ayat 38 yang artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.”Selain mendapatkan dosa, mencuri atau mengambil hak orang lain juga memberikan dampak negatif bagi pelakunya. Perbuatan ini akan membuat sengsara kehidupan pribadi dan keluarga, meresahkan masyarakat, dan membukakan pintu kejahatan lainnya.Oleh sebab itu, umat Muslim diajarkan untuk tidak mencuri barang milik orang lain. Berkaitan dengan hal ini, para ulama juga membahas hukum menemukan uang di jalan.Hukum Menemukan Uang di JalanDalam Islam sudah diatur adab dan hukum menemukan uang di jalan. Pembahasan ini dapat kita temukan dalam kajian fiqih Bab Barang Temuan.Para ulama menyebutkan bahwa sebaiknya umat Muslim membiasakan diri agar tidak menginginkan sesuatu yang bukan haknya. Ini berlaku untuk segala jenis barang, entah itu yang nilainya kecil ataupun besar. Contohnya alat tulis, uang, aksesori, dan lain-lain.Oleh sebab itu, saat menemukan uang di jalan, sebaiknya jangan diambil karena itu bukan milik kita. Anda bisa mengabaikannya begitu saja dan tidak menggunakan manfaat dari benda itu.Dalam channel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa barang yang ditemukan di jalan tidak tergolong sesuatu yang halal. Barang tersebut dapat dikatakan bersifat syubhat, sebab masih terdapat keraguan di dalamnya.Adapun adab yang tepat saat menemukan uang di jalan adalah tidak mengambilnya. Namun, jika Anda berniat untuk mengembalikan uang tersebut ke pemiliknya, maka hal tersebut bisa dilakukan.Dalam Islam, ada tata cara khusus yang wajib diperhatikan jika akan mengembalikan uang temuan. Pertama, jika nominalnya kecil, Anda dapat mengumumkannya langsung di tempat temuan. Contohnya, Anda menemukan uang Rp10.000 di mushola, maka Anda bisa umumkan kepada jamaah yang ada di tempat tersebut bahwa telah ditemukan uang dengan nominal tersebut.Jika tidak ada juga orang yang mengaku, uang tersebut baru bisa Anda manfaatkan. Sebagai contoh disumbangkan ke kotak amal musala atau disedekahkan kepada fakir miskin yang memerlukan.Sementara untuk nominal yang besar, misalnya Rp1 juta, Anda dianjurkan untuk mengumumkannya selama 1 tahun penuh. Pada minggu pertama, Anda dapat mengumumkannya setiap hari di musala atau tempat keramaian lainnya. Sebaiknya Anda tidak menyebutkan nominalnya.Selanjutnya, umumkan setiap minggu di bulan pertama. Kemudian, umumkan lagi sebulan sekali hingga genap 1 tahun. Jika tidak ada yang datang juga, uang temuan tersebut dapat Anda manfaatkan.Namun, jika ada seseorang yang datang menanyakan uang tersebut, pihak yang menemukan wajib mengembalikannya secara utuh. Dalam buku Fikih Mazhab Syafii susunan Abu Ahmad Najieh (2017) dijelaskan, seseorang diperbolehkan untuk menerima ju’alah atau upah yang diberikan oleh pemilik uangnya.Dalil berlakunya ju’alah dapat kita temukan dalam firman Allah SWT dalam Surat Yusuf ayat 72 yang artinya: “...Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bagian makanan (seberat) beban unta..”Demikianlah ulasan mengenai hukum menemukan uang di jalan menurut ulama. Semoga informasi ini bermanfaat! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.