Polri Susun Berkas Lima Brimob Terlibat Pelindasan Affan Kurniawan

Wait 5 sec.

Mobil Rantis dikeluarkan oleh Korps Brimob Polri untuk bubarkan aksi massa di gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024. ANTARA-Ilham KausarJAKARTA - Biro Pengawasan Profesi (Wabprof) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang menyusun berkas lima anggota Brimob yang terlibat kasus tewasnya Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis.Lima anggota Brimob tersebut yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David."Dari Biro Wabprof Div Propam kelengkapan berkas perkara, khususnya di dalam kelengkapan untuk dilaksanakannya sidang Komisi Etik Profesi Polri, ini masih dalam progres untuk kesiapan melengkapi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigien Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu, 17 September.Dalam proses penindakan terhadap kelima anggota Brimob Polda Metro Jaya tersebut, Polri akan mengedepankan transparansi seluruh tahapannya.Tapi, kata Trunoyudo, prosesnya membutuhkan waktu karena tahapan pemeriksaan mesti dilakukan sesuai aturan."Ada fase pada proses ini yang perlu dilakukan oleh pemeriksa sehingga juga kami menjamin dan meyakinkan akan melibatkan fungsi internal sebagai pengawasan," ungkapnya."Baik Itwasum dan juga ada Propam ini yang menyelenggarakan dan kedua juga dari eksternal, khususnya juga dari Kompolnas tidak menutup seperti kemarin juga membuka akses juga dari Komnas HAM dan juga dirjen HAM dan Kementerian HAM," sambung Trunoyudo. Diketahui, Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka kelima anggota Brimob itu disimpulkan melakukan pelanggaran yang masuk dalam kategori sedang.Sementara dua lainnya yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad sudah menjalani sidang KKEP. Mereka dinyatakan bersalah.Kompol Cosmas Kaju Gae menjalani sidang KKEP pada Rabu, 3 September. Hasilnya, majelis sidang menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).Sementara untuk Bripka Rohmad juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.Keduanya resmi mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)."Terhadap keputusan sidang KKEP yg telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," kata Trunoyudo.