Restoran Aruma yang berada di Jl. Ampera, Jakarta Selatan. Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparanRestoran Aruma resmi memperoleh sertifikat halal. Restoran yang dikenal menyajikan kuliner tradisional Indonesia di kawasan Jakarta Selatan ini telah mengantongi pengakuan tersebut sejak 21 Agustus 2025.Sertifikat halal dikeluarkan langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga berwenang dalam memberikan jaminan halal di Indonesia.Dengan capaian tersebut, Aruma memastikan bahwa seluruh bahan baku, proses pengolahan makanan, dan penyajian menu yang digunakan sesuai dengan standar halal, sehingga pelanggan Muslim dapat menikmati hidangan dengan tenang dan nyaman.Selain memberi kepastian bagi pelanggan, sertifikasi halal ini juga menjadi bukti keseriusan Aruma dalam menjaga kualitas dan membangun kepercayaan konsumen.“Bagi kami, sertifikasi halal bukan sekadar tanda, tetapi juga bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk memberikan yang terbaik kepada seluruh pelanggan,” ujar Conny, salah satu pengelola Aruma, dalam siaran tertulisnya yang diterima kumparanFOOD, Rabu (17/9).Lewat perolehan sertifikasi tersebut, Aruma bisa menjadi destinasi pilihan keluarga ataupun pencinta kuliner yang mencari sajian lokal halal dan penuh cita rasa. Beberapa menu rekomendasi dari restoran ini, antara lain, ayam besengek srikandi, sate kambing, hingga tengkleng kambing sedhep.Ayam besengek srikandi ala Aruma. Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparanPentingnya Label Halal dalam Industri KulinerTak hanya bagi Aruma, sertifikasi halal juga memiliki arti penting bagi industri kuliner di Indonesia. Restoran yang memperoleh sertifikat halal bisa mendapat nilai lebih karena mampu memenuhi kebutuhan konsumen Muslim yang semakin selektif terhadap makanan halal.Menurut Direktur LPPOM Muti Arintawati, klaim halal pada restoran tidak cukup hanya datang dari pemilik usaha, melainkan harus dibuktikan melalui lembaga berwenang.Restoran yang ingin memperoleh sertifikat halal wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), mulai dari pemilihan bahan, proses produksi, distribusi, hingga penyajian kepada konsumen.“Dengan adanya sertifikat halal, artinya perusahaan telah melalui serangkaian proses yang mampu menjamin produknya halal,” pungkas Muti, dilansir dari laman resmi LPPOM.Reporter Salsha Okta Fairuz