Miris 2 Kakek di Bogor Cabuli 2 Bocah Perempuan, Ketahuan usai Korban Lapor Ortu

Wait 5 sec.

Pers rilis kasus pencabulan di Polres Bogor pada Minggu (21/9/2025). Foto: Dok. IstimewaTingkah dua orang kakek-kakek di Ciampea, Bogor, ini bikin miris. Mereka mencabuli dua anak perempuan yang masih berusia delapan dan sembilan tahun. Kedua pelaku, WS (65) dan MR (68), berakhir ditangkap polisi."Jajaran Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang pria lanjut usia yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam keterangannya, Minggu (21/9).Hendra menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan oleh dua pelaku pada Juli 2025 lalu. Ketika itu, kedua korban sedang bermain di sebuah kebun didatangi oleh kedua pelaku.Korban kemudian diajak oleh pelaku untuk masuk ke dalam sebuah saung, bangunan semi permanen, dengan mengimingi uang Rp 5 ribu. "Para korban dipaksa melakukan tindakan cabul," ucap dia.Pers rilis kasus pencabulan di Polres Bogor pada Minggu (21/9/2025). Foto: Dok. IstimewaKasus itu terungkap usai korban melapor ke orang tuanya. Polisi yang menerima laporan dari orang tua korban kemudian melakukan penyelidikan melalui visum dan memintai keterangan dari sejumlah saksi. Pelaku lalu ditangkap oleh polisi dan mengakui perbuatannya."Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kemudian melakukan upaya paksa dan mengamankan kedua pelaku," kata dia.Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.