TNI soal Anggotanya Pukul Ojol di Pontianak: Proses Hukum Sedang Berjalan

Wait 5 sec.

Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah. Foto: Puspen TNISeorang pengendara ojek online (ojol), Teguh Sukma, dipukul oleh anggota TNI AD berpangkat Letda berinisial F di Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur, pada Sabtu (20/9). Korban mendapatkan perawatan di rumah sakit karena terluka pada bagian hidungnya.Kapuspen TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, memastikan Letda F sudah diperiksa dan akan segera diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dia, kasus itu kini ditangani oleh Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura."Oknum prajurit yang diduga terlibat sudah diperiksa dan proses hukum sedang berjalan sesuai aturan yang berlaku di TNI," kata dia ketika dikonfirmasi pada Minggu (21/9).Freddy menegaskan, siapa saja prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak secara tegas. Hal tersebut sesuai arahan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto."Panglima TNI menegaskan setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas dan tidak ada toleransi. TNI berkomitmen menjunjung tinggi hukum serta memastikan proses penanganan berjalan tegas, adil dan transparan," ucap dia.Sebelumnya, peristiwa pemukulan itu sempat terekam oleh kamera dan viral di media sosial. Akibat kejadian itu, para ojol di Kota Pontianak mendatangi Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) XII/Tanjungpura untuk meminta pertanggungjawaban atas rekannya yang dipukuli.Kejadian bermula saat mobil yang disopiri oleh Letda F ingin mundur. Saat itu, korban sedang berada di belakang mobil membunyikan klakson. Kemudian, Letda F keluar dari mobil dan langsung memukul korban.