Bayi di Medan Dijual hingga Rp 15 Juta, Modusnya Beli Putus

Wait 5 sec.

Ilustrasi Kuku Bayi Panjang. Foto: ShutterstockDireskrimum Polda Sumut mengungkap kasus perdagangan bayi di Medan. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.Sindikat perdagangan bayi itu sudah melakukan aksinya sejak 2023. Adapun sejauh ini mereka telah delapan kali menjual bayi.Adapun para tersangka itu yakni BDS (24), SRR (41), AD (44), SS (36), MS (74), PT (42), JES (44) dan MM (49). Tersangka pertama merupakan ibu korban dalam kasus yang terungkap pada 17 September 2025.Direskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan korban dijual kepada pembeli dengan harga yang beragam."Modus operasinya perdagangan bayi secara ilegal. Di mana di dalam setiap transaksi, harga daripada bayi yang diperdagangkan antara Rp 10 juta-Rp 15 juta," ujar Ricko di Polda Sumut, Medan, Senin (22/9).Sindikat ini melakukan transaksi secara terputus. Hal ini dilakukan untuk menghindari masalah di kemudian hari."Jadi antara penjual ataupun agen dengan yang membeli itu terputus. Artinya bahwa ketika terjadi penjualan, maka beli atau yang menjual terputus," ujarnya."Supaya yang bersangkutan pembeli tidak ada hubungannya dengan penjual, apalagi kemudian nanti adanya gangguan-gangguan lain terhadap si pembeli," sambungnya.Dalam kasus ini polisi mengamankan seorang bayi berusia 3 hari yang menjadi korban.Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.