6 PNS Prioritas yang Naik Gaji 2025

Wait 5 sec.

Ilustrasi PNS (Dok. Antara)YOGYAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu berbahagia. Pasalnya Presiden Prabowo berencana menaikan gaji aparatur sipil negara (ASN). Kenaikan upah PNS tersebut bagian dari pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) di tahun 2025. Akan tetapi kenaikan upah PNS akan diprioritaskan pada beberapa kategori. Artikel ini akan memberikan informasi terkait PNS prioritas yang baik gaji 2025.PNS Prioritas yang Naik Gaji 2025Keputusan Presiden Prabowo terkait gaji PNS naik tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres tersebut ditandatangani dan mulai berlaku per 30 Juni 2025.Dalam Perpres tersebut ada beeberapa kategori PNS yang akan mendapatkan kenaikan gaji ASN. Berikut ini kategorinya.GuruDosenTenaga kesehatanPenyuluhTNI/PolriPejabat negara"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian informasi yang tertulis dalam Perpres 79/2025, dikutip Senin, 22 September.Meski wacana kenaikan gaji PNS santer dibicarakan, sayangnya belum ada penjelasan lebih rinci terkait hal tersebut. Bahkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa belum bisa memberikan jawaban terkait wacana tersebut."Saya belum bisa jawab. Saya pelajari dulu ya," pungkasnya.Menkeu Purbaya juga sempat berkelakar bahwa jika wacana itu terealisasikan, gajinya sebagai menteri keuangan pun akan naik."Berarti saya naik gajinya kalau gitu. Boleh juga nih," kelakar Menkeu Purbaya.Daftar Gaji PNSGaji PNS memang cukup jarang mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut tercatat di tahun 2019 dan 2024. Di tahun 2019 yakni di era Joko Widodo kenaikan diberikan sebesar 5 persen, lalu di tahun 2024 di era pemerintahan yang sama kenaikan diberikan sebesar 8 persen.Merujuk pada PP No. 5 Tahun 2024, beerikut ini daftar gaji PNS yang masih berlaku sebelum realisasi kenaikan.Gaji PNS golongan II A : Rp1.685.700 - Rp2.522.600I B : Rp1.840.800 - Rp2.670.700I C : Rp1.918.700 - Rp2.783.700I D : Rp1.999.900 - Rp2.901.400Gaji PNS golongan IIII A Rp2.184.000 - Rp3.633.400II B Rp2.385.000 - Rp3.797.500II C Rp2.485.900 - Rp3.958.200II D Rp2.591.000 - Rp4.125.600Gaji PNS golongan IIIIII A Rp2.785.700 - Rp4.575.200III B Rp2.903.600 - Rp4.768.800III C Rp3.026.400 - Rp4.970.500III D Rp3.154.400 - Rp5.180.700Gaji PNS golongan IVIV A Rp3.287.800 - Rp5.399.900IV B Rp3.426.900 - Rp5.628.300IV C Rp3.571.900 - Rp5.866.400IV D Rp3.723.000 - Rp6.114.500IV E Rp3.880.400 - Rp6.373.200Itulah informasi terkait PNS prioritas yang baik gaji 2025. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.