Yang Sejauh Ini Diketahui soal Desa di Bogor Diagunkan

Wait 5 sec.

Suasana Desa Sukaharja di Kabupaten Bogor, Senin (22/9/2025). Foto: kumparanPernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes), Yandri Susanto, kepada Komisi V DPR RI pada Selasa (16/9) membuat heboh. Ia bilang ada desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diagunkan ke bank.Yandri menyebut desa itu ialah Desa Sukawangi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Namun berdasarkan penelusuran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jabar, Mochamad Ade Afriandi, desa yang dimaksud Yandri saat ini telah mengalami pemekaran menjadi tiga wilayah yakni Desa Sukawangi, Desa Sukaharja, dan Desa Sukamulya."Dulunya memang itu satu desa, tapi ada pemekaran di tahun 1980," kata Ade, Senin (22/9)."Yang terkenalnya nama Sukawangi karena memang yang dilihat di peta itu tertulisnya 'Sukawangi'," ujar Ade.Terdapat 13 ribu penduduk di dua desa tersebut, telah turun temurun sejak lama. "Penduduk telah mendiami lokasi tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka," ujarnya.Lokasi desa ini ada di dekat Jonggol, tidak jauh dari Puncak 2 Jonggol.Lantas apa saja yang sudah diketahui dari masalah ini? Berikut rangkumannya:Suasana Desa Sukaharja di Bogor, Senin (22/9/2025). Foto: kumparanTerdapat 4 MasalahMasalah AgunanTahun 1983, terdapat perjanjian akta kredit antara PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu atas nama Haji Mohammad Madrawi dengan PT Bank Perkembangan Asia (BPA). Direktur bank tersebut bernama Lee Dharmawan alias Lee Chian Kiat.Kredit tersebut pun cair sebesar Rp 850 juta. Lahan 406 hektare pun dijadikan agunan kredit tersebut oleh Madrawi."Haji Madrawi ini, menurut warga atau menurut perangkat desa, adalah pekerja atau pegawai dari Lee Chian Kiat. Kalau kita berspekulasi, tidak mungkin (hanya) mereka berdua, mungkin di pemerintah desa dulunya juga ada keikutsertaan (kongkalikong) karena kok bisa dengan bukti girik Letter C bisa diterima jadi agunan?" kata Ade.Apa barang bukti terkait akad kredit itu? "Letter C girik nomor 1 sampai 700, tidak ada nama. Diklaim seolah-olah itu milik Haji Madrawi gitu," jawab Ade.Masalah BLBINah, masalah kredit tersebut bermuara menjadi masalah BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia): Lee Chian Kiat adalah terpidana kasus BLBI.Dalam kasus BLBI itu, Lee yang merupakan mantan Direktur Bank BPA periode 1979-1984, divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1622 K/Pid/1991 pada 21 Maret 1992.Putusannya: Aset-aset Lee akan dirampas untuk negara dan diserahkan kepada BI."Yang masuk BLBI itu posisi sekarang namanya Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya. Prosesnya oleh Satgas BLBI dan Kejaksaan Agung," ujar Ade."Saya baru turun dari Desa Sukaharja bertemu dengan perangkat desa, bahkan ada perangkat desa yang tanahnya pun dilelang sama BI padahal tidak pernah bertransaksi," kata Ade."Keluhan dari perangkat desa: Ini kan sudah berjalan lama. Begitu ada pergantian pejabat, katanya, terutama di APH (aparat penegak hukum), masalah ini diangkat lagi tapi tidak pernah selesai," ujar Ade.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jabar, Mochamad Ade Afriandi saat meninjau Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (22/9/2025). Foto: Dok. Pemprov JabarMasalah IPBTernyata, Ade pun menemukan adanya problem di lahan tersebut dengan Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB). Seperti apa?"Keluar sertifikat atas nama IPB, sementara pemilik tanah merasa belum pernah menjual, 6 hektare katanya," ujar Ade.Masalah KehutananAde menuturkan bahwa terdapat Keputusan Menteri Kehutanan tahun 2014 yang menetapkan wilayah Sukawangi sebagai kawasan hutan."Jadi semua lahan bangunan di sana dinyatakan sebagai kawasan hutan yang membuat resah masyarakat karena lahannya dipasangi papan (dan stiker) peringatan oleh petugas Gakkum Kemenhut," ujar Ade.Selain itu, terdapat program Kemenhut meredistribusi tanah sekitar hutan di luar hutan lindung-hutan produksi.Masalahnya, hasil penelusuran Ade, pemerintah desa seolah-olah dilaporkan menolak program Kemenhut tersebut."Padahal penuturan perangkat desa, yang ditolak bukan programnya tetapi daftar penerima redistribusi tanah hutan yang (pihak) desa sendiri tidak tahu mereka itu siapa," ujar Ade."Enggak sedikit ya (nama-nama penerima redistribusi), ada 100-an," ujar Ade.Masalah redistribusi tanah tersebut berdampak ke 300-an hektare lahan di sana.Sekretaris Desa Sukaharja, Adi Purwanto. Foto: kumparanPemerintah Pusat Diminta Turun TanganSekretaris Desa Sukaharja, Adi Purwanto, mengatakan wilayah desanya menjadi salah satu yang diagunkan dan akan dilelang karena masuk dalam daftar sitaan tersebut.Kasus Lee Darmawan Chian Kiat ini terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 30 September 1983.Adi mengungkapkan, Mahkamah Agung telah mengeksekusi perkara Lee Dermawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat, termasuk aset sitaan di Desa Sukaharja oleh Satgas Gabungan antara BI dan Kejaksaan pada 1994."Kasus ini sudah terlalu lama bergulir, sehingga berdampak pada pengurusan administrasi pertanahan di wilayah kami," kata Adi saat berbincang dengan kumparan, Senin (22/9)."Masyarakat, kami tidak dapat mengurus administrasi pertanahan ini sejak 2021 hingga sekarang," sambungnya.Atas dasar itulah, Adi meminta pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan masalah ini. Karena, kata dia, dengan terus bergulirnya kasus yang tidak pernah tuntas ini sangat merugikan masyarakat."Pemerintahan desa kami sudah memiliki administrasi pertanahan sebagai bukti kepemilikan, di antaranya Girik, Letter C desa, akta jual beli, sertifikasi hak milik, dan SPPT PBB. Jadi mohon, agar persoalan ini segera selesai agar masyarakat tenang dan tidak khawatir dengan aset tanah yang mereka miliki," ujarnya.Wilayah Desa Sukaharja terbagi menjadi lima kedusunan, dengan jumlah Rukun Warga (RW) sebanyak 12 RW dan 38 RT."Terdapat 2.446 kepala keluarga dengan jumlah jiwa sebanyak 8.323 jiwa. Sebagian besar mata pencaharian masyarakat merupakan petani penggarap," pungkasnya.Kades Sukawangi BicaraKepala Desa Sukawangi, Budiyanto, mengatakan persoalan yang dihadapi pemerintahan desanya bukan terkait wilayah yang dijadikan jaminan bank atau diagunkan. Tapi, penguasaan lahan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan."Kalau daerah kami tidak ada yang diagunkan, tapi desa yang diagunkan yakni Desa Sukaharja dan Sukamulya," kata Budiyanto, kepada kumparan, Senin (22/9).Budiyanto menyebutkan, sengketa yang terjadi berawal dari keluarnya keputusan Menteri Kehutanan RI nomor SK.6435/Menhut-VII/KUH/2014 tentang penetapan kawasan hutan kelompok hutan Gunung Hambalang Barat dan Kelompok Hutan Gunung Hambalang Timur seluas 8.951 hektare."Kami telah bersurat ke Kementerian Kehutanan untuk audiensi, dan bersurat kepada bupati, dan audiensi dengan badan aspirasi masyarakat (BAM) DPR RI serta melakukan upaya hukum," jelasnya.Seorang tokoh warga Sukawangi, Burhanudin (69), mengaku resah dan khawatir dengan adanya klaim kepemilikan lahan dari Kementerian Kehutanan RI.Sebab, sambung Burhanudin, sedikitnya ada empat masyarakat setempat yang telah dijadikan tersangka oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan RI."Sudah ada empat warga yang dijadikan tersangka, padahal mereka memiliki kelengkapan administrasi pertanahan yang sah, termasuk juga bukti pembayaran SPPT," ujar Burhanudin.