Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK. Foto: Hedi/kumparanKPK menyebut bahwa ada hampir sekitar 400 biro travel haji yang turut menerima alokasi kuota haji khusus. Untuk menerima kuota itu, ratusan travel tersebut diduga memberikan setoran kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa besaran setoran yang diberikan oleh tiap travel pun berbeda-beda untuk tiap kuota haji khusus tersebut."Ya itu itu kan hampir, hampir 400 travel [yang menerima kuota haji khusus] itu, kita harus betul-betul firm dari masing-masing dan ini beda-beda masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya," ujar Asep kepada wartawan, Kamis (18/9) malam."Jadi, kuota haji itu misalnya travel A itu sekian puluh ribu, di yang B bisa saja itu lebih besar 10 ribu, 20 ribu," jelas dia.Saat ini, kata Asep, pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi dari pihak travel untuk mendalami kuota yang diterima oleh masing-masing travel tersebut."Sedang satu-satu sedang kita cari, satu-satu sedang kita mulai, jadi itu memerlukan waktu, itu satu-satu kita panggil ini dapat berapa, pertama kita cek dulu pembagiannya dari 20 ribu kan dibagi 10 ribu, ini 10 ribu ini kemudian dibagi kepada siapa saja, travel mana saja," papar Asep."Nah, dari situ setelah kita dapat konfirmasinya, ini kan ada asosiasinya ada Amphuri dan lain-lain, nanti setelah kita ketahui jumlah masing-masing karena beda-beda juga tergantung dari besarnya travel, kemudian juga keaktifannya dan lain-lain," imbuhnya.Asep menekankan bahwa pembagian kuota haji khusus sebesar 10 ribu pun tidak dibagi merata terhadap masing-masing travel tersebut."Nah, ini pembagiannya tidak rata misalkan 10 ribu dibagi 400, nah enggak begitu. Jadi, ada yang kebagian 200, 300, lebih dari itu, ada yang cuma kebagian 10. Nah, itu harus satu-satu, 10 pun itu misalnya kebagian 10 itu dijualnya beda-beda juga harganya," ucap Asep.Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pihaknya tengah berfokus dalam menelusuri jumlah uang di balik praktik jual beli kuota haji tersebut."Itu yang harus benar-benar kami yakinkan berapa uang yang masuk, karena nanti konsep perhitungan kerugian keuangan negaranya juga akan melihat daripada keuntungan travel, keuntungan pihak lain yang diperoleh dari fasilitas negara," kata dia."Sebetulnya kuota itu kan diberikan kepada negara, tidak diberikan kepada travel, tidak diberikan kepada perorangan," pungkasnya.Korupsi Kuota HajiSaat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3 kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.Terbaru, KPK juga telah menyita dua unit rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag. Diduga, rumah itu dibeli dari uang hasil korupsi kuota haji.Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.