Menpora Resmi Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

Wait 5 sec.

Menpora Erick Thohir menyampaikan pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 (dok. Kemenpora).JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, resmi mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.Keputusan pencabutan tersebut disampaikan oleh Erick dalam konferensi pers yang berlangsung di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 23 September 2025.Erick mengatakan bahwa keputusan ini dibuat setelah mendengar berbagai masukan dari pemangku kepentingan (stakeholder) dunia olahraga serta pihak-pihak yang memahami hukum."Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mencabutnya. Ini sejalan dengan Piagam Olimpiade dan sejalan dengan perintah dari Bapak Presiden," ujar Menpora dalam konferensi pers.Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi ditandatangani oleh Menpora sebelumnya, Dito Ariotedjo, pada 18 Oktober 2024.Kehadiran peraturan ini sempat menimbulkan polemik di kalangan pelaku olahraga karena dianggap tidak searah dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter) serta terlalu banyak mengintervensi peran organisasi olahraga.Erick berharap bahwa pencabutan aturan ini bisa membuka jalan buat Kemenpora, cabang-cabang olahraga, Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia), dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk mengintrospeksi diri."Dualisme, kebijakan yang merugikan atlet, ini semua harus dilakukan secara bersama untuk perbaikan menyeluruh yang kita cita-citakan sama-sama hari ini dan ke depan," ujar mantan Menteri BUMN tersebut.Salah satu pasal Permenpora yang bermasalah ialah ketentuan bahwa kongres atau musyawarah organisasi olahraga kini hanya dapat diselenggarakan setelah memperoleh rekomendasi kementerian, termasuk perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).Selain itu, aturan ini juga menyatakan bahwa menteri berwenang memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait untuk membatalkan hasil kepengurusan jika terjadi sengeketa serta dapat membentuk tim transisi apabila konflik menghambat pembinaan atlet.