Berkat IEU-CEPA, Uni Eropa Tak Perlu Bayar Bea Masuk Ratusan Juta Euro

Wait 5 sec.

European Union Commissioner for Trade and Economic Security Maros Sefcovic (foto: Aris Nurjani/VOI)BADUNG BALI - Indonesia dan Uni Eropa resmi menyelesaikan tahap substansial dari perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) pada Selasa, 23 September 2025.European Union Commissioner for Trade and Economic Security Maros Sefcovic menyampaikan bahwa kesepakatan ini akan menghapus lebih dari 98 persen tarif, menghilangkan hampir seluruh hambatan dagang, serta membuka peluang baru untuk investasi antara kedua pihak.Menurut Maros, perjanjian ini dirancang dengan memperhatikan kepentingan dan sensitivitas masing-masing negara guna mencapai hasil yang berimbang. Sebagai ilustrasi, tarif impor kendaraan bermotor sebesar 15 persen di Indonesia akan dihapus secara bertahap selama lima tahun ke depan.Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan akan membuka pasar bagi industri otomotif Uni Eropa dan sekaligus menarik investasi penting, terutama di sektor kendaraan listrik yang tengah berkembang pesat.“Ekspor Uni Eropa sendiri akan menghemat lebih dari 600 juta euro dalam bea masuk atas barang yang dikirim ke Indonesia, dana yang dapat diinvestasikan kembali untuk inovasi, ekspansi, dan penciptaan lapangan kerja,” tutur Maros dalam Joint Announcement Indonesia IEU-CEPA, Selasa, 23 September. Ia menambahkan bahwa IEU-CEPA juga akan memperkuat kerja sama strategis di berbagai sektor teknologi maju seperti kendaraan listrik, farmasi, dan elektronik yang semuanya merupakan elemen penting dalam pertumbuhan ekonomi masa depan. Selain itu, Maros menyampaikan bahwa kesepakatan ini turut berperan dalam menjamin akses terhadap bahan baku penting untuk mendukung teknologi ramah lingkungan dan digital, serta sekaligus menjadi dorongan untuk peningkatan investasi di energi terbarukan serta penegakan standar ketenagakerjaan dan lingkungan yang tinggi.Ia menyampaikan bahwa IEU-CEPA juga membuka ruang bagi fasilitasi perdagangan digital, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah, di tengah meningkatnya kecenderungan proteksionisme global dan disrupsi rantai pasok internasional.