Prosesi pengambilan sumpah jabatan Menteri Kabinet Merah Putih yang baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Foto: YouTube/ Sekretariat PresidenPresiden Prabowo Subianto resmi melakukan perombakan jabatan menteri, wakil menteri, dan pejabat tinggi negara pada Rabu (17/9).Prabowo mencopot 3 pejabatnya yakni Hasan Nasbi, Sulaiman Umar, Hendrar Prihadi, dan AM Putranto.“Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 152/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi utama dan jabatan pimpinan tinggi madya serta pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi utama di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti membacakan Surat Keputusan Presiden.Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). Foto: Zamachsyari/kumparanKetua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen AM Putranto menyampaikan paparannya saat deklarasi di Semarang, Sabtu (7/9/2024). Foto: I.C Sanjaya/AntaraSulaiman Umar mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanNanik lalu menyampaikan nama-nama pejabat yang diberhentikan dengan hormat:Erick Thohir sebagai Menteri BUMNSulaiman Umar sebagai Wakil Menteri KehutananHasan Nasbi sebagai Kepala Komunikasi KepresidenanAM Putranto sebagai Kepala Staf KepresidenanHendrar Prihadi sebagai Kepala LKPPAdapun pengangkatan pejabat baru adalah sebagai berikut:Erick Thohir sebagai MenporaAfriansyah Noor sebagai WamenakerRohmat Marzuki sebagai WamenhutFarida Faricha WamenkopAngga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi PemerintahMoh. Qodari sebagai Kepala Staf KepresidenanAhmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi KepolisianNanik Sudaryati Dayang sebagai Wakil Kepala BGNSony Sanjaya sebagai Wakil Kepala BGNSara Sadiqa sebagai Kepala LKPP“Kepada masing-masing yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ditetapkan di Jakarta, 16 September 2025,” ucap Nanik menutup pembacaan.