Praperadilan Rudy Tanoe Diputus Hari Ini, KPK Yakin Hakim Objektif

Wait 5 sec.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (ANTARA)JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memutus gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe secara objektif. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sebagai termohon sudah menyampaikan dasar penetapan kakak pengusaha media Hary Tanoesoedibjo itu di hadapan majelis hakim saat sidang praperadilan digelar. Rudy diketahui menggugat komisi antirasuah karena ditetapkan sebagai tersangka penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. “Mari kita tunggu putusannya. Kami yakin, hakim akan memutus secara objektif dan independen,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 September. “KPK sebagai termohon telah menyampaikan jawaban dan penjelasannya terkait aspek-aspek formil pada proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” sambungnya. Budi juga memastikan penyidikan sudah dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan. Tak ada aturan yang dilanggar. “Termasuk dalam penetapan tersangka, KPK telah bertindak secara professional dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” tegasnya. Adapun gugatan praperadilan Rudy terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik itu menggugat KPK cq pimpinan KPK. Sidang perdana sudah digelar pada Kamis, 4 September lalu. Sidang dengan agenda memanggil termohon atau KPK sudah dilaksanakan pada Senin, 15 September. Dalam petitumnya, Rudy minta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum. Ia minta penetapan tersangka oleh KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  Selain Rudy, KPK juga menetapkan Edy Suharto selaku eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial dan sekarang menjabat sebagai staf ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial dan Kanisius Jerry Tengker yang merupakan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2020-2022.