Ilustrasi jalan tambang di Parungpanjang, Bogor (VOI)BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor serta jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar rapat lintas daerah untuk membahas penyelesaian persoalan angkutan tambang di Kecamatan Parung Panjang.Dalam rapat tersebut, Rudy menegaskan bahwa keselamatan dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Ia mengingatkan, meski baru tujuh bulan menjabat, masalah jalur tambang sudah berlangsung sejak 1974 dan harus segera diselesaikan.“Keselamatan dan kepentingan masyarakat adalah hal yang utama. Mari kita duduk bersama dan menempatkan kepentingan pribadi atau golongan sebagai kepentingan bersama. Rakyat adalah segalanya,” ujar Rudy, Senin 22 September.Rudy menjelaskan, Pemkab Bogor telah menyiapkan langkah konkret, termasuk pengalokasian ratusan miliar rupiah dari APBD 2025 untuk memperbaiki infrastruktur di Parung Panjang, Rumpin, dan wilayah terdampak lainnya. Jalan khusus tambang yang dibangun, katanya, akan bebas biaya dan ditargetkan rampung bertahap hingga 2027.Meski izin tambang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rudy menegaskan Pemkab Bogor tetap bertanggung jawab menjaga keselamatan warga. Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi lintas daerah yang lebih efektif agar solusi bisa segera tercapai.“Kami tidak banyak bicara, yang penting masyarakat aman, dunia usaha tetap berjalan, dan ekonomi masyarakat bergerak,” ucapnya.Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menambahkan, kebijakan utama dalam penyelesaian persoalan ini adalah memisahkan jalur angkutan tambang dengan jalur masyarakat umum. Rencana pembangunan jalur khusus sepanjang 11,5 hingga 13,5 kilometer disiapkan agar terkoneksi dengan jalan provinsi dan akses tol.Menurut Soma, perbaikan jalan provinsi sepanjang 66 kilometer akan dimulai pada 2025 oleh Dinas Bina Marga Jawa Barat, sementara Kabupaten Bogor menggarap 16 ruas jalan prioritas. Total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp104 miliar.Selain pembangunan jangka panjang, pemerintah juga menerapkan aturan jam operasional sebagai solusi sementara. Angkutan tambang berisi hanya boleh beroperasi pada malam hari pukul 22.00–05.00 WIB, sementara angkutan kosong diperbolehkan masuk pukul 09.00–11.00 WIB dan 15.00–16.00 WIB.“Prinsipnya, pembangunan harus berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat. Semua pihak harus berkomitmen menjaga kesepakatan bersama demi kelancaran pembangunan dan kenyamanan warga,” kata Soma.Upaya tersebut diharapkan menjawab aspirasi masyarakat Parung Panjang yang selama ini terdampak aktivitas kendaraan tambang.Rapat turut dihadiri Forkopimda, Wakil Bupati Bogor, Sekda Kabupaten Bogor, Kadishub Kabupaten Tangerang, para kepala perangkat daerah, camat, organisasi kepemudaan, serta para transporter.