Panganan MBG di SMP Negeri 1 Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/1/2025). Foto: Arnas Padda/ANTARA FOTOSatuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Daerah Istimewa Yogyakarta (SPPG DIY) menarik surat yang meminta menjaga kerahasiaan apabila terjadi insiden Kejadian Luar Biasa (KLB) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sleman.Di surat, tertulis pihak pertama adalah Kepala SPPG dengan pihak kedua yakni penerima manfaat. Surat itu disebut merupakan versi lama."Berkaitan dengan informasi MoU yang beredar tersebut adalah konsep MoU versi lama, sedangkan saat ini sudah ada yang baru, sehingga isi dari MoU tersebut sudah tidak berlaku lagi dan ke depan akan disebarkan ulang MoU kepada Kelompok Penerima Manfaat dengan isi MoU yang baru dan baik serta transparan untuk seluruh pihak," kata Kepala Regional SPPG DIY, Gagat Widyatmoko, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (22/9).Gagat menjelaskan sudah ada instruksi kepada kepala SPPG untuk menarik surat ini."Sudah diinstruksikan kepada seluruh Ka SPPG yang sudah melakukan MoU dengan Kelompok Penerima Manfaat untuk menarik dan memperbarui dengan yang baru," bebernya.Menurutnya beberapa poin yang dinilai tidak sesuai dihilangkan. Lalu ada pula yang diperbarui redaksinya."Isi MoU terbaru diarahkan untuk kelancaran program dan juga memperhatikan hak Kelompok Penerima Manfaat yang menjadi sasaran agar terlindungi," katanya.Bupati Sleman Harda Kiswaya, Rabu (14/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanSebelumnya, Bupati Sleman Harda Kiswaya menjelaskan beredarnya surat yang meminta kerahasiaan apabila terjadi insiden KLB MBG.Harda mengaku tak mengerti ada surat perjanjian tersebut."Enggak ngerti saya. Iya. Saya enggak ngerti. enggak pernah tahu. Enggak ngerti. Karena saya enggak pernah diajak bicara, betul," kata Harda, Sabtu (20/9).Surat itu berisi perjanjian antara SPPG dan sejumlah pihak. Namun, surat tersebut tak mencantumkan identitas pihak yang dimaksud.Surat tersebut berisi tentang permintaan merahasiakan KLB seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, sampai pihak pertama atau SPPG menemukan solusi terbaik menyelesaikan kejadian tersebut.Harda merasa, surat yang berisi perjanjian itu tak baik karena seolah menutup evaluasi."Ya, menurut saya enggak baik. Evaluasi itu kan bisa dari masyarakat. Bisa dari organisasinya itu yang dibentuk. Iya, toh Melalui unit-unitnya. Dan menurut saya, kalau dari masyarakat itu jauh lebih baik. Karena murni. Tanpa tendensi apa pun. Iya, kita harus mengakui kalau ada kelemahan. Ya, harus kita perbaiki, kalau saya lho," kata Harda.