Jenis Polisi Tidur: Fungsi hingga Kualifikasinya

Wait 5 sec.

Ilustrasi polisi tidur (Unsplash)YOGYAKARTA – Polisi tidur adalah rintangan yang dipasang di jalan. Tujuan dipasangnya polisi tidur adalah agar pengemudi menurunkan kecepatan laju kendaraannya. Di Indonesia, pemasangan polisi tidur sering dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas. Di luar dari hal tersebut tahukah Anda ada banyak jenis polisi tidur dengan spesifikasi yang berbeda-beda? Simak artikel berikut ini untuk informasi lengkapnya.Jenis Polisi TidurPolisi tidur yang ada di Indonesia biasanya dibuat dari beton ada pula yang dibuat dari aspal. Bahan pembuatan polisi tidur memang wajib aman dan berkualitas, bisa dari semen, aspal, atau karet. Pemilihan tersebut dimaksudkan agar polisi tidur tidak pecah atau koyak yang justru berpotensi membahayakan penggunanya hingga kecelakaan.Di Indonesia, penggunaan polisi tidur diatur dalam Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 pasal 3. Di aturan tersebut dijelaskan berbagai macam polisi tidur yang digunakan yakni sebagai berikut.Speed BumpJenis pertama adalah speed bump. Rintangan ini digunakan untuk area jalan umum, tempat parkir, atau area privat. Polisi tidur speed bump diperuntukan bagi jalanan yang dilalui kendaraan dengan kecepatan di bawah 10 km/h.Selain fungsi, polisi tidur ini juga memiliki spesifikasi khusus yang harus dipenuhi. Berikut ini spesifikasi polisi tidur speed bump.Lebar permukaan atas minimal 15 cm atau 150 mmketinggian minimal 12 cm atau 120 mmsudut kelandaian minimal 15%Pengecatan bisa memilih satu di antara dua pilihan yakni hitam-kuning atau hitam-putih, namun warna hitam harus dibuat dengan lebar 30, sedangkan warna kombinasi selebar 20 cmPewarnaan harus memiliki sudut 30 hingga 45 derajat ke arah kanan.Speed HumpJenis polisi tidur lainnya adalah speed hump yang dapat ditemukan di jalanan lokal. Rintangan jalan ini dikhususkan untuk jalanan dengan laju kendaraan sekitar 20 km/jam. Fungsinya adalah untuk mengurangi kecepatan laju kendaraan di jalan-jalan rawan penyeberangan pejalan kaki.Lebar permukaan atas maksimal 39 cmKetinggian 5 hingga 9 cmSudut kelandaian 50%Speed TablePolisi tidur lain yang sering dijumpai di Indonesia adalah speed table. Jenis ini biasanya dibuat di area jalan lokal atau jalan lingkungan. Pengguna jalan juga bisa menjumpainya di jalan sebelum gerbang tol. Speed table punya ketentuan sebagai berikut.Lebar permukaan atas maksimal 660 cm (6600 mm)Tinggi maksimal 6 hingga 9 cmKelandaian 15%Pengecatan dilakukan dengan warna hitam-kuning atau hitam-putih dengan lebar warna hitam 30 cm, sedangkan warna kombinasinya 20 cmItulah informasi terkait jenis polisi tidur. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.