Guru ASN Kota Bogor mencairkan suasana sebelum memulai pembelajaran di SDN Loji 2 Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat, (29/11/2024). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTORencana pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara pada 2025 memunculkan pro dan kontra di kalangan ekonom.Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai, kenaikan gaji ASN dapat dibenarkan selama besarnya sejalan dengan tingkat inflasi."Jika kenaikan tersebut, sejalan dengan tingkat inflasi, rasanya tidak masalah. Yang penting, kenaikan ini harus diikuti dengan perbaikan kinerja dan integritas," ujar Wija kepada kumparan, Senin (22/9).Menurutnya, menjaga daya beli pegawai negeri merupakan prioritas. Ia menambahkan bahwa efisiensi anggaran bisa dilakukan dengan menekan pos belanja lain, bukan semata-mata menunda kenaikan gaji."Kenaikan gaji untuk mempertahankan daya beli merupakan prioritas. Penghematan bisa difokuskan di aspek lain," katanya.Sementara Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai kebijakan tersebut tidak tepat sasaran. Menurutnya, keputusan pemerintah menunjukkan kurangnya empati terhadap kondisi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi."Kenaikan dari gaji ASN, pejabat, negara nggak tepat ya, nggak punya sense of crisis dan juga tidak berempati sebenarnya dengan situasi yang ada sekarang. Kenapa? Karena mereka juga sudah mendapatkan tunjangan yang cukup besar, PPH 21-nya juga ditanggung oleh negara," ujar Bhima kepada kumparan, Minggu (21/9).Ia menekankan bahwa fasilitas yang dinikmati ASN sudah sangat banyak. Di sisi lain, kelompok yang justru membutuhkan dukungan adalah masyarakat yang bekerja di sektor informal, seperti pengemudi ojek online, serta para pencari kerja."Jadi, fasilitas negara itu sudah terlalu banyak bagi ASN. Nah, situasi sekarang yang butuh dinaikkan gajinya, pendapatannya justru para pencari kerja, para orang yang kerja di sektor informal, ojol. Itu yang harusnya dinaikkan pendapatannya dengan APBN," lanjutnya.Calon perwira remaja mengikuti Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI dan Polri tahun 2025 di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Foto: Puspen TNIBhima juga mengkritisi porsi belanja pegawai dalam APBN yang terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Menurutnya, lonjakan tersebut jauh lebih besar dibanding belanja produktif seperti belanja modal, subsidi, atau perlindungan sosial."Kalau APBN hanya berputar pada belanja pegawai, sementara ya, kalau dicek dari 2021-2026 atau 5 tahun terakhir, belanja pegawai itu sudah naik 49,7 persen bahkan melebihi dari belanja produktif seperti belanja modal yang naiknya cuma 14,4 persen 5 tahun terakhir ya, 2021-2026. Bahkan lebih tinggi daripada kenaikan subsidi non-energi yang cuma tumbuhnya 7 persen di periode yang sama. Perlindungan sosial itu minus 3,6 persen 2021-2026," papar Bhima.Ia menilai arah kebijakan tersebut justru keliru karena tidak memberi solusi bagi penciptaan lapangan kerja di luar sektor pemerintahan. Menurutnya, dana dari penghematan belanja pegawai seharusnya dialihkan untuk stimulus UMKM agar dapat memperluas kesempatan kerja."Ini kan pemerintah artinya memang enggak punya solusi dan salah dalam menerapkan kebijakan justru ke belanja pegawai. Harusnya uang dari penghematan belanja pegawai itu untuk melakukan stimulus ke UMKM biar ada lapangan kerja di luar dari sektor pemerintahan," kata Bhima."Ini akan memperburuk ketimpangan sebenarnya antara pegawai pemerintah dengan pekerjaan informal dan itu adalah sumbu dari adanya keretakan sosial atau gejolak sosial ke depan," imbuhnya.Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara sebagai salah satu agenda utama dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP.Dalam dokumen itu, kenaikan gaji menjadi salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat (quick wins), tepatnya pada poin keenam. Kebijakan tersebut menekankan pentingnya menaikkan gaji ASN terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.Kebijakan penyesuaian gaji ASN sendiri tidak rutin dilakukan setiap tahun. Dalam satu dekade terakhir, tercatat hanya tiga kali penyesuaian, yakni pada 2015, 2019, dan 2024. Pada 2019, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen, sedangkan pada 2024 naik 8 persen sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo.