Iringan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dan Menhut Raja Juli Antoni meninggalkan kediaman Presiden Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor pada Senin (9/6/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparanGerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ kian menggema di masyarakat sebagai bentuk protes keras penggunaan lampu strobo-rotator dan sirene di jalan raya. Baik oleh aparat kepolisian, pejabat, maupun masyarakat sipil.Sejatinya penggunaan isyarat lampu yang kemudian dikenal strobo atau rotator dan sirene, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), diawali dari Pasal 59 mengenai lampu isyarat.Dalam beleid tersebut, kendaraan khusus dengan kepentingan tertentu diperbolehkan menggunakan lampu isyarat dan atau sirene yang terdiri dari beberapa warna, menyesuaikan fungsinya.Termaktub dalam Pasal 59 Ayat 5, lampu warna biru dengan sirine diperuntukkan untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).Iring-iringan mobil ambulans yang membawa jenazah korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (3/7/2025). Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTOKemudian, lampu berwarna merah disertai sirene difungsikan untuk pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), kendaraan tahanan, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, kendaraan tim rescue, dan mobil jenazah.Adapun lampu kuning bisa digunakan tanpa sirene untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, dan angkutan barang khusus.Lebih lanjut, kendaraan-kendaraan yang diperbolehkan tidak sembarangan. Sebab, telah diatur dalam Pasal 134 dan 135, berikut daftarnya:Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugasAmbulans yang mengangkut orang sakitKendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintasKendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik IndonesiaKendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negaraIring-iringan pengantar jenazahKonvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas PolriIlustrasi rotator mobil polisi. Foto: Ramadhan Noval/ShutterstockJenis lampu isyarat turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012. Dalam Pasal 44 tercantum lampu isyarat yang diperbolehkan meliputi lampu rotasi atau stasioner (rotator), lampu kilat (strobo), dan lampu bar di atas kabin mobil.Pengguna lampu isyarat khusus yang tidak sesuai peruntukkan akan dikenakan sanksi pidana paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4.Respons pakarMenanggapi gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai penyalahgunaan strobo bukan sekadar permasalahan aksesori kendaraan, tapi mengganggu ketertiban lalu lintas.”Penggunaan strobo pasti menambah kesemrawutan, ada yang bilang ‘sekarang enggak kok?’ Kita Tunggu 2-5 tahun ke depan. Berikutnya pasti akan banyak konflik sampai dengan senggolan mobil, katanya kepada kumparan, Jumat (19/9/2025).Menurut Sony, perlu ada penindakan menyeluruh dari kepolisian terhadap para oknum pengguna strobo.“Pertanyaan mendasarnya kenapa ada kampanye itu? Karena tidak ada tindakan yang menyeluruh terhadap mereka. Penindakan ada, tapi tebang pilih atau hanya 10 persen,” imbuh Sony.