Gelar Rapat Paripurna, DPR Sepakati RUU APBN 2026

Wait 5 sec.

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. (Antara)JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi Undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-5 yang digelar hari ini.“Apakah RUU APBN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam rapat paripurna DPR ke-5, di Jakarta, Selasa, 23 September.“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR yang hadir.“Setuju,” ujar Puan seraya mengetuk palu sebagai tanda disahkannya UU APBN 2026.Sekadar informasi, dalam UU APBN 2026 disepakati Pendapatan Negara sebesar Rp3.153,58 triliun dan Belanja Negara sebesar Rp3.842,72 triliun. Sementara itu, defisit ditetapkan sebesar 2,68 persen atau Rp689,15 triliun pada 2026 dan keseimbangan primer sebesar Rp89,71 triliun.Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan RAPBN 2026 yang dibahas ini akan menjadi senjata fiskal pemerintah, sekaligus sebagai alat untuk mewujudkan target-target pembangunan jangka pendek dan menengah.“Pada saat yang sama kita juga menempatkan APBN sebagai kekuatan penggerak bagi kebangkitan iklim usaha kecil dan menengah, rantai logistik, transportasi, pariwisata, dan kreatif,” kata Said.Postur final UU APBN 2026 setelah revisi di Bandan Anggaran DPR RI:Asumsi Makro- Pertumbuhan ekonomi: 5,4 persen- Laju inflasi: 2,5 persen- Nilai tukar rupiah: Rp16.500 persen- Tingkat suku bunga SBN 10 tahun: 6,9 persen- Harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP): 70 dolar AS per barel- Lifting minyak bumi: 610.000 barel per hari- Lifting gas bumi: 984.000 barel setara minyak per hariIndeks Kesejahteraan- Tingkat pengangguran terbuka: 4,44 persen hingga 4,96 persen- Tingkat kemiskinan: 6,5 persen hingga 7,5 persen- Tingkat kemiskinan ekstrem: 0 persen hingga 0,5 persen- Indeks Gini Ratio: 0,377 hingga 0,380- Indeks Modal Manusia: 0,57- Indeks Kesejahteraan Petani: 0,7731- Penciptaan lapangan kerja formal: 37,95- GNI per Kapita: 5.520 per dolar AS- Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca: 37,14 persen- Indeks Kualitas Lingkungan Hidup: 76,67 persenPostur APBN 2026A. Pendapatan Negara: Rp3.153,58 triliun- Penerimaan perpajakan: Rp2.693,71 triliun- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp459,2 triliun- Hibah: Rp0,66 triliunB. Belanja Negara: Rp3.842,72 triliun- Belanja pemerintah pusat: Rp3.149,73 triliun- Belanja K/L: Rp1.510, 55 triliun- Belanja non K/L: Rp1.639,19 triliun- Transfer ke Daerah (TKD): Rp692,99 triliunC. Keseimbangan primer: Rp89,71 triliunD. Defisit: Rp 698,15 triliun atau 2,68 persen terhadap PDBE. Pembiayaan: Rp689,15 triliun.