Buronan Kasus Penggelapan Rp 292 Juta Ditangkap Kejari Semarang

Wait 5 sec.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menangkap buronan kasus penggelapan Elisabeth Riski Dwi Pantiani pada Jumat (19/9) malam.Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik sekitar pukul 20.55 WIB.