Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Fatah Afrial/kumparanSeorang pemuda berinisial MY (19) ditemukan tewas di kamar kontrakannya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada 28 Agustus 2025. Polisi mengungkap kasus ini dipicu persoalan asmara.Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan pelaku adalah Andi Al Azhar Sofyan (36). Pelaku dan korban sudah saling mengenal.Pelaku diduga cemburu karena persoalan hubungan asmara korban dengan seorang perempuan.“Adapun korban dan pelaku sebelumnya sudah saling kenal dan diduga karena masalah asmara/cemburu,” kata Erick di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (19/9).MY diketahui berpacaran dengan I yang merupakan mantan pacar Sofyan. Belakangan MY mendapat kabar I ingin balikan dengan Sofyan.Mengetahui hal itu, MY tidak terima. Ia lalu menantang Sofyan melalui chat.Sofyan yang kesal dengan chat tersebut kemudian mendatangi MY di kontrakannya pada Kamis (28/8) siang. Mereka sempat terlibat cekcok hingga akhirnya terjadi penusukan yang menewaskan MY.“Akibat dari chat tersebut pelaku kesal dan mendatangi korban dengan membawa badik bersama temannya inisial T,” jelas Erick.Berikut kronologi kasus tersebut:Kamis, 28 AgustusPukul 14.00 WIBPada siang itu, korban berada di rumah kontrakan bersama saksi I dan saksi K. Saat saksi I sedang mandi, korban mendapat kabar bahwa saksi I akan kembali menjalin hubungan dengan pelaku yang sebelumnya sudah putus.Korban yang cemburu lantas meminta nomor telepon pelaku dari saksi K. Ia kemudian mengirim pesan singkat kepada pelaku dengan kata-kata kasar.“Pada saat saksi I mandi, korban yang adalah kekasih saksi I mendapatkan kabar akan menjalani hubungan kembali lalu korban meminta nomor telepon pelaku kepada saksi K, kemudian korban memberi pesan kepada pelaku yang berisi ‘BANG, INI GW ACO WEH ****TOD’,” ujar Erick.Pukul 14.34 WIBMendapat pesan itu, pelaku kesal dan mendatangi korban bersama seorang temannya berinisial T sambil membawa sebilah badik.“‘BANG LU COWO KAN’ akibat dari chat tersebut pelaku kesal dan mendatangi korban dengan membawa badik bersama teman nya inisial T,” lanjut Erick.Sesampainya di lokasi, pelaku bertemu korban serta kedua saksi. Cekcok terjadi, bahkan sempat dilerai oleh saksi I dan K. Pelaku kemudian menusuk korban hingga mengalami luka robek di punggung sebelah kiri.“Sekitar pukul 14.34 pelaku tiba di TKP dan bertemu dengan korban, saksi I dan saksi K, kemudian terjadi cekcok antara korban dan pelaku, sempat dilerai kedua saksi, sampai terjadi penusukan terhadap korban yang menyebabkan korban mengalami luka robek dibagian punggung sebelah kiri,” ucap Erick.Setelah itu, pelaku bersama temannya T, serta saksi I dan K langsung meninggalkan tempat kejadian. Korban ditemukan tak bernyawa di kontrakannya.Rabu, 17 SeptemberSetelah lebih dari dua pekan buron, polisi berhasil menangkap pelaku di Bengkulu. Dari tangannya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari sebilah badik, pakaian, rekaman CCTV, hingga ponsel.“Pada hari Rabu tanggal 17 September 2025, Tim berhasil mengamankan pelaku berikut beberapa barang bukti di daerah Bengkulu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cilincing untuk diproses lebih lanjut,” jelas Erick.Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman hukumannya penjara hingga 15 tahun.