KPK Buru Sosok Juru Simpan Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji

Wait 5 sec.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) menyaksikan petugas KPK saat menunjukkan barang bukti uang yang disita dalam OTT kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di satuan PJN. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko SuwarsoKPK menyatakan tengah mengusut sosok yang disebut sebagai juru simpan uang jual beli kuota haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag)."Itu siapa juru simpannya dan digunakan untuk apa saja, nah ini juga salah satu yang, salah satu yang sedang kita telusuri dan ini yang membuat mungkin rekan-rekan menjadi tidak sabar ke mana uang itu mengalir," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/9) malam.Asep menyebut, hal itu juga yang membuat pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini. Ia meyakini, ada sosok yang berperan sebagai juru simpan uang jual beli kuota haji tersebut."Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa," tutur Asep."Karena kami yakin bahwa ada juru simpannya, artinya [uangnya] berkumpul di sana karena tidak harus uang itu berkumpul pada pimpinan," jelas dia.Ia menyebut, penyidik akan lebih mudah melakukan penelusuran aliran uang hasil korupsi tersebut saat telah berhasil mengidentifikasi sosok juru simpan tersebut."Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi. Nah, nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami, penyidik, untuk melakukan tracing," ucapnya.Nantinya, lanjut dia, KPK bakal menggandeng PPATK dalam menelusuri rekening dan aliran dana dalam dugaan korupsi tersebut."Misalkan begini, uangnya ada pada Mr. X. Kemudian, Mr. X ini merupakan representasi dari siapa, kemudian digunakan di mana saja, kita bisa mengecek," papar Asep."Misalkan suatu saat digunakan di pertokoan mana, digunakan untuk membayar sesuatu, misalkan kalau itu menggunakan kartu kredit di situ ada record-nya, atau mengambil uang di tempat misalkan ATM itu ada record-nya," terangnya.Akan tetapi, Asep belum bisa mengungkapkan juru simpan uang hasil jual beli kuota haji yang telah teridentifikasi oleh penyidik"Itu yang sedang kami telusuri juru simpannya siapa. Nanti tentunya akan pada saatnya akan kami sampaikan," pungkasnya.Korupsi Kuota HajiSaat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3 kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.Terbaru, KPK juga telah menyita dua unit rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag. Diduga, rumah itu dibeli dari uang hasil korupsi kuota haji.Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.