Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (kiri) bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTOKPK masih terus menelusuri kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Belakangan mencuat ada sosok model yang diduga terlibat dalam kasus itu."Mungkin dalam waktu dekat ada mantan model yang sedang kita dalami. Kaitannya dengan TPPU-nya Saudara HH [Hasbi Hasan] ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Kamis (18/9) malam.Asep belum mengungkap siapa sosok mantan model yang dimaksud. Asep hanya menyebut mantan model itu sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kasus ini."Beberapa waktu kita panggil, tetapi juga ini ada kalau tidak salah satu orang yang juga tidak kooperatif. Dan kemungkinan nanti kita akan melakukan upaya paksa," jelas dia.Kasus Hasbi HasanDalam kasusnya, Hasbi Hasan menerima suap Rp 11,2 miliar melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi menerima suap itu bersama Dadan Tri Yudianto.Mereka menerima uang itu dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengkondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.Dalam kasus itu, Hasbi Hasan telah divonis hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.Vonis itu juga dikuatkan di pengadilan tingkat banding dan tingkat kasasi. Sehingga, Hasbi Hasan tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Sementara Dadan juga sudah divonis 8 tahun penjara dan hukuman itu inkrah di tingkat kasasi MA.Selain itu, setidaknya ada lima penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan sejak Januari 2021 hingga Februari 2022. Diduga terkait dengan tugas dan wewenang jabatan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.Tak hanya itu, pada 5 Maret 2024 lalu, KPK juga mengembangkan perkara suap pengurusan perkara yang menjerat Hasbi Hasan. Pengembangan itu mengarah kepada pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Akan tetapi, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka perkara TPPU itu. Namun, dari informasi yang diperoleh kumparan, lembaga antirasuah telah menjerat Hasbi Hasan lagi sebagai tersangka. Kali ini bersama penyanyi Windy Idol.