Polisi soal Penangguhan Penahanan Delpedro dkk: Penyidik yang Pertimbangkan

Wait 5 sec.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu Delpedro Marhaen di ruang tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025). Foto: Instagram/@yusrilihzamhdPolda Metro Jaya angkat bicara soal penangguhan penahanan lima aktivis yang saat ini tengah menjalani proses hukum, yakni Delpedro Marhen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam, mengatakan keputusan terkait penangguhan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik.“Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan,” kata Ade Ary usai konferensi pers terkait penemuan orang hilang di Polda Metro Jaya, Kamis (18/9).Sebelumnya, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai kasus yang menjerat Delpedro dkk seharusnya dihentikan, bukan diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.“Yang patut dilakukan dalam kasus Delpedro Marhen dan kawan-kawan, bukan restorative justice, tapi penghentian perkaranya,” ujar perwakilan TAUD, Maruf Bajammal, saat ditemui di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9).TAUD juga telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya, namun hingga kini belum ada kejelasan apakah pengajuan itu akan dikabulkan atau tidak.“Sudah diterima, akan tetapi belum ada respons terkait dengan penangguhan kami apakah dikabulkan atau tidak. Nah cuma yang juga kami mau sampaikan, ini juga kesempatan yang baik. Memang proses penangguhan penahanan itu dalam KUHAP itu penuh dengan problematika. Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik,” ujar Maruf.