Juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang. (VOI/Fauzi)JAKARTA - Indonesia tegas menolak dan mengecam segala bentuk aneksasi Israel di wilayah Palestina, menekankan tindakan yang dilakukan negara itu di Jalur Gaza melanggar Konvensi Genosida.Israel memulai operasi darat ke wilayah Kota Gaza pada Hari Selasa, menyusul serangkaian serangan yang dilakukan sejak bulan lalu, setelah kabinet keamanan negara itu menyetujui pengambilalihan Kota Gaza.Israel mengeluarkan perintah evakuasi seluruh penduduk Kota Gaza, memperingatkan serangan besar yang akan dilakukan tentaranya."Upaya Israel memaksa warga Palestina meninggalkan tanah mereka, terus berulang. Selain itu, tempat-tempat yang seharusnya menjadi tujuan pengungsian justru dijadikan target serangan," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang dalam pesan singkat kepada VOI.id, seperti dikutip Jumat 19 September."Tindakan ini jelas melanggar Konvensi Genosida 1948 yang mencakup pembunuhan massal, penerapan kondisi yang merusak, pencegahan kelahiran, hingga pemindahan paksa anak-anak," tegasnya.Israel berdalih serangan untuk menguasai Kota Gaza merupakan bagian dari rencana untuk mengalahkan kelompok militan Palestina Hamas untuk selamanya.Serangan tersebut mendapat kecaman dari PBB, lembaga kemanusiaan, serta negara-negara di dunia. Serangan itu juga menyusul serangan yang menyasar delegasi Hamas di Doha, Qatar pekan lalu."Indonesia menolak dan mengecam keras segala bentuk aneksasi penuh Israel atas wilayah Palestina maupun negara-negara lain di kawasan," jelas Yvonne."Langkah tersebut bukan hanya pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, tetapi juga bertolak belakang dengan upaya mewujudkan perdamaian berdasarkan Solusi Dua Negara," tandasnya.Diketahui, Komisi penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyimpulkan pada Hari Selasa, Israel melakukan genosida di Jalur Gaza, Palestina dan para pejabat senior Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, telah menghasut tindakan-tindakan tersebut.Komisi tersebut mengutip contoh-contoh termasuk skala pembunuhan, hambatan bantuan, pemindahan paksa, dan penghancuran pusat kesuburan untuk mendukung temuan genosida mereka, menambahkan pendapatnya kepada kelompok-kelompok hak asasi manusia dan pihak lain yang telah mencapai kesimpulan yang sama.