Riza Chalid Foto: IstimewaKejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirimkan permintaan Red Notice atas nama pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid.Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut permohonan Red Notice itu telah dikirimkan ke NCB Interpol Indonesia untuk diteruskan ke Kantor Pusat Interpol, di Lyon, Prancis."Untuk MRC kita sudah minta, selain pemanggilan, kita juga sudah melakukan permohonan Red Notice kepada NCB Interpol di Indonesia untuk diteruskan. Tinggal tunggu persetujuan dari Lyon, Prancis," kata Anang dikutip pada Rabu (17/9).Anang mengungkapkan, bahwa posisi Riza Chalid saat ini masih di luar negeri. Namun, ia tak membeberkan lebih lanjut di negara mana Riza Chalid berada."Untuk saat ini tidak bisa saya ungkapkan [di negara mana]. Sudah dipantau [keberadaannya]," tutur Anang.Lebih lanjut, Anang menyebut, permohonan Red Notice itu diajukan sebagai upaya Kejagung untuk bisa menghadirkan Riza Chalid ke Indonesia. Adapun saat ini, Riza telah berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)."Itu kan terkait dengan negara lain, itu kita tidak bisa serta-merta menghadirkan. Itu ada kedaulatan hukum negara masing-masing harus kita hormati," ucap dia."Makanya salah satu mekanismenya melalui permohonan Red Notice. Itu pun Red Notice itu berlaku tidak mengikat," terangnya.Anang pun menyinggung asas resiprokal atau hubungan timbal balik antar negara. Jika suatu negara kooperatif membantu, lanjut dia, Indonesia pun bisa mengambil langkah serupa saat nantinya dimintakan bantuan."Seandainya negara-negara yang tergabung Interpol tidak ada paksaan, itu sifatnya sukarela," kata Anang."Ketika sebuah negara yang nanti seandainya koordinasi baik, mereka membantu, ya berarti, kan, kita akan memberikan yang terbaik juga seandainya suatu saat mereka membutuhkan. Itu namanya asas resiprokal," lanjutnya. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat diwawancarai wartawan di Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanSecara terpisah, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia telah mengajukan permohonan penerbitan Red Notice Riza Chalid ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.“Semua persyaratan pengajuan IRN (Interpol Red Notice) telah dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Agung RI pada pekan lalu. Selanjutnya, kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud (Riza Chalid),” kata Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko dikutip dari Antara.Terkait kapan Red Notice Riza Chalid akan diterbitkan, Untung mengatakan bahwa penerbitan itu menunggu hasil asesmen dari Interpol.“Tentunya IRN yang bersangkutan akan terbit setelah dilakukannya asesmen oleh pihak Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF) Interpol Headquarters,” ucapnya.Kasus Riza ChalidRiza Chalid telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.DPO terhadap Riza Chalid itu resmi diterbitkan per 19 Agustus 2025. Penerbitan DPO itu setelah Riza Chalid tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus minyak mentah tersebut.Sebelum penetapan DPO itu, Kejagung juga telah menetapkan Riza sebagai tersangka TPPU. Penyidikan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 11 Juli 2025 lalu.Dalam penyidikan TPPU itu, Kejagung juga telah menyita sembilan unit mobil mewah dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid.Mobil mewah tersebut di antaranya yakni BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy. Teranyar, Kejagung juga telah menyita rumah mewah milik Riza Chalid yang berada di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.Adapun Riza Chalid juga telah terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Belum ada keterangan dari Riza Chalid atas kasusnya tersebut.