Arsip. Eks Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin. (Antara)JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin pada hari ini, 17 September. Anak eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu akan diperiksa terkait dugaan korupsi infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin."Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 September.Selain Dodi, komisi antirasuah juga memanggil Herman Mayori selaku eks Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Robby Candra selaku ASN Pemkab Musi Banyuasin atau Sekretaris PPHP; Khaerul Rahmat selaku admin PT Conbloc Infratecno tahun 2018; dan Senapan Budiono yang merupakan Manager PBK PT Istaka Karya.Belum dirinci Budi soal pemeriksaan lima orang tersebut. Dia hanya mengatakan keterangan Dodi dan keempat saksi lainnya dibutuhkan penyidik."KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan infrastruktur di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan," ungkapnya.Dodi Alex Noerdin diketahui sudah dihukum karena dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021. Dia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti Rp1,16 miliar.Hanya saja, vonis ini disunat setelah Dodi mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada anak eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu.Adapun komisi antirasuah kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Penggeledahan sudah pernah dilakukan di kantor Dinas PUPR serta kantor bagian Pengadaan Barang dan Jasa.Kasus yang diusut ini terkait pekerjaan peningkatan Jalan Tebing Bulang Km 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang- Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Musi Banyuasin APBD 2018. Penyidik bekerja didasari surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang berarti belum ada nama tersangka.