Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait sengketa Pilkada 2024 wilayah Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Papua di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTOMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Papua. Putusan itu dibacakan pada hari ini, Rabu (17/9). Gugatan sengketa Pilgub Papua itu diajukan oleh paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma. Gugatan mereka teregister dengan nomor perkara 328/PHPU.GUB-XXIII/2025.Mereka mendalilkan sejumlah hal kecurangan terjadi di Pilgub tersebut. Salah satunya ada selisih suara yang masuk ke paslon nomor urut 2, Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen."Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.Sengkarut Pilgub PapuaPilkada Papua 2024 diikuti oleh dua pasangan calon. Dalam Pilkada serentak pada 27 November 2024, berikut perolehan suaranya:Pasangan Nomor Urut 1: Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai: 269.970 suara (50,68%)Pasangan Nomor Urut 2: Mathius D. Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen 262.777 suara (49,32%)Hasil tersebut kemudian digugat Mathius dan Aryoko ke MK. Pada Februari 2025, MK mengabulkan sebagian permohonan itu dengan putusan membatalkan putusan KPU yang memenangkan Benhur dan Yermias. Sekaligus mendiskualifikasi Yeremias BisaiKemudian, MK memerintahkan KPU Provinsi Papua melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan menggunakan DPT, DPTb dan DPT tambahan sesuai pemilu 27 November 2024.Pemilu diikuti Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Yermias Bisai.Hasil PSU, giliran pasangan Matius dan Fakhiri yang unggul dengan 259.817 suara. Pasangan Benhur Tomi Mano–Constant Karma memperoleh 255.683 suara. Hal itu yang kemudian digugat Benhur dan Costant ke MK. Namun, gugatan hasil PSU itu ditolak MK.Dalil PermohonanSalah satu dalil yang disampaikan pemohon adalah partisipasi pemilih melebihi 100% DPT. Namun, MK menyatakan bahwa warga yang menjadi pemilih pada Pilkada Provinsi Papua 2024, usai putusan MK yang memutuskan Pemungutan Suara Ulang, telah terdaftar. Baik dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), maupun DPK (Daftar Pemilih Khusus).Pemohon menyebut ada tingkat partisipasi pemilih di atas 100% melebihi DPT pada 62 TPS di 24 distrik dari 8 kabupaten/kota. Namun, dalil itu ditolak MK."Mahkamah tidak mendapat keyakinan bahwa adanya jumlah pemilih di atas 100% dari DPT yang merugikan Pemohon atau menguntungkan Pihak Terkait sehingga mempengaruhi perolehan suara Pemohon. Oleh karenanya dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan.Dalil lainnya dari Pemohon adalah soal hasil perhitungan suara yang berubah di sejumlah TPS di Distrik Biak Kota. Namun MK menyatakan tidak mengetahui pasti soal hal tersebut."Mahkamah tidak mengetahui secara pasti perolehan suara masing-masing calon pasca pemilihan ulang tersebut," kata hakim MK.Sebab, dokumen yang menjadi acuan, yakni formulir model C tidak ada di kotak suara. Menurut MK, idealnya, seluruh suara itu dianggap tidak ada atau dinilai nihil, tetapi karena suaranya tidak signifikan mengubah hasil, maka dinilai tidak beralasan menurut hukum.Selain itu, dalil lain yang disampaikan Pemohon ialah keterlibatan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam masa kampanye PSU Pilkada Papua.Berdasarkan fakta sidang, MK menyatakan bahwa Bahlil memang mengunjungi sejumlah lokasi di Papua pada 4 dan 24 Juli 2025. Namun, alat bukti dari Pemohon dinilai tidak menunjukkan adanya kegiatan kampanye atau ajakan memilih salah satu pasangan calon PSU.Bukti yang diajukan Pemohon adalah video TikTok yang menunjukkan Bahlil berpidato dalam kegiatan semacam rapat/pertemuan mengenai atribut Partai Golkar serta video Bahlil sedang mengikuti senam dan jalan sehat. Namun, MK menyatakan tidak ada pelanggaran Pemilu.“Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran Pemilu dalam kegiatan yang dimaksud,” ujar Hakim Arsul Sani.“Apalagi Bawaslu dalam keterangannya menyatakan telah menindaklanjuti laporan perihal pelanggaran pemilu yang dilakukan Bahlil Lahadalia namun tidak ditemukan pelanggaran,” imbuhnya.Kemudian, soal argumen adanya oknum polisi yang bersikap tidak netral memenangkan pasangan nomor urut 02, MK juga menilai itu tidak beralasan menurut hukum. Termasuk soal adanya dalil pelanggaran HAM dalam Pilgub tersebut."Dalil-dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," pungkas MK.