Pasutri Pencuri Motor di 30 Lokasi Ditangkap Polres Bojonegoro

Wait 5 sec.

Kapolres Bojonegoro, Jawa Timur AKBP Afrian Satya Permadi (ANTARA/M. Yazid)BOJONEGORO - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yang beraksi di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah setempat.Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan dua pelaku yang ditangkap polisi pekan lalu tersebut diketahui berinisial TH (41) dan istrinya WI (42), yang merupakan warga Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur."Hasil penyidikan polisi, pencurian dilakukan pasutri mulai Mei sampai September 2025 ada 30 TKP," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 16 September.Afrian menjelaskan tiga TKP yang dilaporkan ke Polres Bojonegoro di antaranya di depan toko Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, tepi jalan Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru dan di parkiran masjid Baiturrohim Desa Sidobandung, Kecamatan Balen.Pihak Polres Bojonegoro akan melakukan koordinasi dengan Polres Tuban dan Lamongan untuk memastikan TKP lain.   Awalnya, kedua tersangka berkeliling secara acak untuk mencari sasaran sepeda motor dengan kunci yang menancap pada kendaraan terutama di area masjid dan persawahan."Pelaku diamankan anggota Satreskrim Polres Bojonegoro bersama polsek di jalan wilayah Kedungadem saat sedang mencuri di wilayah tersebut," ujarnya.Sementara barang hasil pencurian tersebut dijual kepada penadah berinisial FL (40), warga Desa Kedungmungal melalui JS (29) asal Desa Kedungmungal dan G (38), asal Desa Kaloporo. Ketiganya warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka tindak pidana pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.