Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid. Foto: Dok. IstimewaPolda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian anggota intel Polsek Sekotong Brigadir Esco Faska Rely. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, mengatakan pihaknya sudah memeriksa 55 saksi. Ia mengakui, saat ini penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dari kasus tersebut."Kita sudah periksa 55 saksi dan masih didalami (tersangka lain)," kata Kholid saat ditemui di Hotel Lombok Raya, Senin (22/9).Diketahui, Polda saat ini telah menetapkan istri Brigadir Esco, yaitu Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka atas kematian suaminya. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap Rizka.Kholid menjelaskan, hingga saat ini penyidik sudah periksa puluhan saksi terkait kematian janggal anggota Polsek Sekotong itu. Setelah menetapkan istri Brigadir Esco, Briptu Rizka, sebagai tersangka, polisi langsung menahan yang bersangkutan di Rutan Dit Tahti Polda NTB."Nanti kami sampaikan," pungkasnya.Terpisah, Pengacara Briptu Rizka, Rosihan Zulby, mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan langkah hukum untuk menguji penetapan kliennya sebagai tersangka. Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam proses tersebut.“Kalau untuk upaya-upaya hukum, kita sedang mendalami apa yang menjadikan Rizka ini sebagai tersangka, kalau memang ada kejanggalan, yang pasti ada kejanggalan lah,” ujarnya.Ia menegaskan, penetapan Rizka sebagai tersangka terkesan dipaksakan. “Kami menilai ada sesuatu yang dipaksakan untuk dijadikan tersangka,” tegasnya.