MUI Larang Peredaran Al Quran Mini Jadi Gantungan Kunci dalam Sejarah Hari Ini, 21 September 2016

Wait 5 sec.

Al Quran mini yang dijadikan sebagai suvenir gantungan kunci. (Istmewa)JAKARTA – Sejarah hari ini, sembilan tahun yang lalu, 21 September 2016, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat melarang peredaran kitab suci Al Quran berbentuk mini jadi gantungan kunci. MUI menganggap Al Quran adalah petunjuk kehidupan tak pantas dijadikan mainan.Sebelumnya, gantungan kunci Al Quran mini ramai dijual di Pariaman. Barang itu bisa didapatkan dengan mudah. Ada yang membelinya di pedagang pasar. Ada juga yang membelinya lewat daring. Namun, fenomena itu dikecam banyak umat Islam.Urusan bisnis kadang tak mengenal agama. Suatu usaha kadang kala hanya menuju satu tujuan: mendapatkan keuntungan. Kondisi itu terlihat dalam kasus maraknya Al Quran mini yang dijadikan gantungan kunci.Al Quran mini yang jadi aksesoris itu dengan cepat jadi populer di mana-mana. Situs belanja daring pun banyak menjualnya. Suatu indikasi jika peminatnya banyak. Al Quran mini jadi barang laris. Sebab, ukuran Al Quran yang kecil mudah di bawa ke mana-mana – jadi gantungan kunci pula.Fenomena Al Quran mini kemudian heboh di Kota Pariaman. Pemasok dan pedagang Al Quran mini dikecam. Mereka dianggap telah menistakan agama Islam. Kondisi itu karena Al Quran adalah pedoman penting umat Islam menjalani kehidupan.Kaum ulama pun memandang Al Quran tak bisa disamakan dengan mainan. Kondisi itu membuat kecaman muncul kepada mereka yang produksi dan menjual Al Quran mini. Kecaman itu segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Kota Pariaman.Aparat keamanan mencoba mendalami pedagang Al Quran mini yang jadi hiasan gantungan kunci. Aparat bergerak cepat mengamankan barang bukti dari pedagang di Pasar Pariaman. Mereka pun mengimbau supaya masyarakat setempat tak terprovokasi dan merazia pedagang sendiri-sendiri."Pedagang dan barang bukti berupa Al Quran mini tersebut sudah diamankan untuk ditindaklanjuti. Pengakuan pedagang, barang tersebut sudah terjual sebanyak dua buah kepada masyarakat," ungkap Kapolres setempat AKBP Riko Junaldy sebagaimana dikutip laman ANTARA, 21 September 2016.Kitab suci umat Islam, Al Quran. (ANTARA)Permasalahan Al Quran mini jadi gantungan kunci sampai ke telinga Gusrizal Gazhar. Ketua MUI cabang Sumatra Barat itu melarang peredaran Al Quran mini pada 21 September 2016. Ia menegaskan bahwa Al Quran bukan mainan.Al Quran adalah benda suci. Barang siapa yang membacanya bisa mendatangkan pahala. Alhasil, ia meminta masyarakat untuk menempat Al Quran secara pantas. Gusrizal juga mengimbau aparat penegak hukum untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam produksi dan pemasaran."Al Quran itu jelas fungsinya, yakni sebagai petunjuk dan aturan dalam kehidupan. Bukan untuk mainan sehingga jelas salah dijadikan gantungan kunci. Jadi tidak sebatas tulisan saja, melainkan wahyu Ilahi sehingga hendaknya masyarakat memahami cara penempatannya yang pantas," ujar Gusrizal sebagaimana dikutip laman ANTARA, 21 September 2016.