Ilustrasi kopi. Foto: Pablo Porciuncula/AFPHarga kopi arabika, jenis kopi ringan yang paling banyak digunakan oleh jaringan kedai kopi seperti Starbucks dan Dunkin’ Donuts, telah melonjak sekitar 50 persen di Intercontinental Exchange di New York. Kenaikan harga ini terjadi sejak pemerintahan Trump mengenakan tarif pada impor Brasil, termasuk kopi hijau.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat, Don Bacon dan Ro Khanna, akan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membebaskan produk kopi dari semua jenis tarif. Hal ini disampaikan oleh juru bicara kedua anggota parlemen tersebut kepada Reuters, Jumat (19/9).“Keluarga-keluarga di seluruh Amerika merasakan dampak kenaikan harga kopi, yang sudah mencapai 21 persen, dan mengenakan tarif pada produk yang tidak dapat kami tanam dalam skala komersial yang besar, hanya akan memperburuk keadaan,” ujar anggota Partai Republik Bacon, dikutip dari Reuters, Sabtu (20/9).Seorang pria memanen kopi selama akhir musim panen tahunan di pertanian Lira di distrik Santa Clara, kotamadya Porciuncula, negara bagian Rio de Janeiro, Brasil. Foto: Pablo Porciuncula/AFPBacon mengatakan bahwa kebijakan tarif Donald Trump sebesar 50 persen kepada Brasil menyebabkan pengiriman kopi terhenti. Padahal, sebelumnya Brasil merupakan pemasok sepertiga dari semua kopi yang digunakan AS.Selain itu, data Biro Statistik Tenaga Kerja AS mencatat harga kopi panggang di toko kelontong juga mengalami peningkatan sebesar 20,9 persen pada Agustus dibandingkan tahun sebelumnya.Bacon berharap dapat bekerja sama dengan anggota Partai Demokrat California, Ro Khanna, untuk mengusulkan RUU bipartisan ini.“Saya yakin RUU ini dapat membantu memicu perdebatan yang lebih luas tentang Kongres yang akan mengambil kembali peran konstitusionalnya dalam kebijakan tarif,” tambah Bacon.Sementara itu, Khanna menyoroti kenaikan tarif kopi hingga 50 persen tersebut dapat memicu kemarahan masyarakat.“Kalau minum kopi setiap pagi, bagaimana mungkin tidak marah?” ujar Khanna.Ia menambahkan bahwa RUU tersebut berupaya mengecualikan kopi dari tarif apa pun yang dikenakan setelah 19 Januari 2025. Aturan itu mencakup kopi panggang, kopi tanpa kafein, kulit dan cangkang kopi, serta produk pengganti yang mengandung kopi dalam kadar berapa pun.Lebih lanjut, seorang juru bicara Khanna menyatakan RUU mengenai tarif kopi tersebut akan diajukan pada hari Jumat.