Kendaraan berotator melintasi Tol Dalam Kota di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanPenggunaan sirine dan strobo di jalan raya masih menjadi polemik. Teranyar, muncul gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’. Seruan tersebut muncul sebagai bentuk protes agar pejabat maupun pengguna jalan tidak lagi menyalakan sirene, strobo, dan rotator secara ilegal.Gerakan warga menolak sirene dan strobo alias "tot-tot wuk-wuk" tidak pada tempatnya viral setelah demo rusuh pada akhir Agustus 2025."Hidupmu dari pajak kami. STOP strobo dan sirene," begitu antara lain meme/stiker yang dibagikan di publik dan media sosial.Stiker gerakan Stop Sirene dan Strobo di Jalan. Foto: Dok. IstimewaWarga TergangguFenomena kendaraan menggunakan strobo ini masih mudah ditemui di jalan-jalan besar di Jakarta. Hal itu diakui oleh warga yang ditemui kumparan di Jalan Gatot Subroto arah Slipi, Jumat (19/9).Vedro (25), karyawan swasta, mengaku sering menjumpai kendaraan dengan strobo di jam-jam sibuk.“Saya pribadi cukup terganggu ya, nggak nyaman kadang bikin silau apalagi kalau yang makai kelihatan nggak ada urgensinya,” kata Vedro.Ia sering menemukan kendaraan yang masih menggunakan strobo dan sirine di jalanan.“Sering banget apalagi di jalan-jalan gede kayak Sudirman-Gatsu, pas pagi sama sore ke malam. Nah, kadang kalau lagi jalan pulang ngeliat ada yang pake patwal atau strobo sebel juga, pikiran saya sih masa orang mau pulang pakai dikawal-kawal gitu,” jelasnya.Kendaraan berotator melintasi Tol Dalam Kota di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanDia mengaku suka iseng dengan pengemudi yang menggunakan strobo ini.“Suka iseng aja lama-lamain kasih jalannya, tunggu disalip aja,” ujarnya sambil tertawa. Sehari-hari, Vedro memang menggunakan sepeda motor untuk berangkat dan pulang kerja.Hal serupa juga dirasakan Ari (26), karyawan swasta lainnya. Menurutnya, strobo dan sirene justru menambah keresahan di jalan.“Meresahkan sih, suka ganggu apalagi pas macet,” kata Ari.“Kalau bisa buat kendaraan-kendaraan yang emang urgent aja kayak ambulans, mobil Damkar. Ini kan biasanya ketemunya yang pakai pelat biasa, dikawal lah, ada yang pake strobo. Kalau di jalan saling rispek aja lah, ini kan juga jalan sama-sama,” jelasnya.Kata IstanaMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampikan isu politik terkini di ruang Wartawan, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTOMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons gerakan ini. Prasetyo meminta penggunaan strobo dan sirene tidak boleh semena-mena. Ia mengatakan, semua pihak harus mengikuti ketertiban pengguna jalan.“Kalau pun kemudian fasilitas itu dipergunakan, tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu,” kata Prasetyo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/9).Prasetyo juga meminta agar penggunaan sirene dan strobo tidak melampaui batas wajar. Menurutnya, selama ini penggunaan strobo dan sirene untuk efektivitas waktu.“Karena memang ada beberapa yang kemudian memang membutuhkan fasilitas tersebut hanya untuk efektivitas waktu, tapi sekali lagi yang bisa kita lakukan, yang telah terus menerus kita, kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut, jangan digunakan untuk sesuatu yang meliputi batas-batas wajar,” imbaunya.Presiden Prabowo Sering Macet-macetanDalam kesempatan yang sama, Prasetyo mengungkapkan Presiden Prabowo dalam kondisi tertentu saat pengawalan dilakukan mematikan sirine dan strobo patwal.“Sebagaimana saudara-saudara perhatikan bahwa Bapak Presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri, di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet. Kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu,” ujar dia.Kakorlantas Bekukan Pemakaian Sirene-StroboKakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2025). Foto: Dok. IstimewaKakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya melakukan evaluasi terkait penggunaan sirine dan strobo.“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9).“Ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot-tot,” tambahnya.Agus menyebut dirinya sudah tidak menggunakan pengawalan dengan sirene dan strobo.“Bahkan saya Kakorlantas saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” ujarnya.Agus juga menyampaikan untuk sementara, Korlantas menghentikan penggunaan suara sirene, seperti yang dikeluhkan masyarakat."Dan ini saya terima kasih kepada masyarakat untuk Korlantas sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai tot tot lagi lah. Setuju ya?" kata dia.Aturan Penggunaan Sirine-StroboLampu Strobo Foto: ShutterStockBagaimana sebenarnya aturan hukum penggunaan sirene, strobo, dan rotator? Siapa yang berhak menggunakan, dan apa sanksinya bila dipakai tak sesuai peruntukannya?Aturan di UU Lalu LintasMengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 dan 135 menyebutkan bahwa penggunaan strobo, sirene, dan rotator hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu yang memiliki hak utama.Kendaraan tersebut antara lain:• Pemadam kebakaran yang sedang bertugas.• Kendaraan untuk pertolongan saat kecelakaan lalu lintas.• Ambulans untuk mengangkut orang sakit.• Kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia.• Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing atau lembaga internasional yang menjadi tamu negara.• Iring-iringan pengantar jenazah.• Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pertimbangan Kepolisian RI.Selain itu, Pasal 135 Ayat 1 mengatur bahwa kendaraan dengan hak utama wajib dikawal petugas kepolisian yang menggunakan lampu isyarat merah, biru, atau sirine.Artinya, kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan sirene maupun rotator dalam kondisi apa pun.Penggunaan Lampu StroboPasal 59 Ayat 5 UU yang sama juga mengatur soal lampu isyarat atau strobo. Aturannya sebagai berikut:• Strobo warna biru dan sirine untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian.• Strobo warna merah dan sirine untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.• Strobo warna kuning tanpa sirine untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana-prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, derek, serta angkutan barang khusus.SanksiBagi pengendara pribadi yang nekat menggunakan rotator, sirene, atau strobo, sanksi pidana bisa menanti. Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan:“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”Aturan ini menegaskan, penggunaan sirene, rotator, maupun strobo secara sembarangan tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.