Ilustrasi PNS. Foto: ShutterstockKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini.Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPANRB, Mohammad Averrouce, menyatakan pihaknya masih berfokus pada arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta ASN bersama TNI dan Polri mengawal program-program prioritas nasional."Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini. Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi," kata Averrouce kepada kumparan, Minggu (21/9).Sebelumnya, Presiden Prabowo memastikan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara menjadi bagian dari agenda kerja 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah yang berlaku mulai 30 Juni 2025.Dalam dokumen tersebut, kenaikan gaji termasuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat (quick wins) di RKP 2025, tepatnya pada poin keenam. Lampiran beleid itu secara jelas menyebutkan tujuan untuk, "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," demikian kutipan dokumen tersebut. Sejak satu dekade terakhir, penyesuaian gaji ASN tidak dilakukan setiap tahun. Catatan pemerintah menunjukkan kenaikan hanya terjadi tiga kali, yakni pada 2015, 2019, dan 2024.Pada 2019, gaji ASN naik sebesar 5 persen di awal periode kedua Presiden Joko Widodo. Kemudian, pada 2024, Jokowi kembali menaikkan gaji ASN, kali ini sebesar 8 persen, sebagai penyesuaian terakhir sebelum masa jabatannya berakhir.Daftar Gaji ASN TerakhirBerdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok ASN terbaru:Gaji PNS golongan II A : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600I B : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700I C : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700I D : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400Gaji PNS golongan IIII A Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400II B Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500II C Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200II D Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600Gaji PNS golongan IIIIII A Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200III B Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800III C Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500III D Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700Gaji PNS golongan IVIV A Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900IV B Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300IV C Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400IV D Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500IV E Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200