Ilustrasi KPK. Foto: ShutterstockKPK bakal mengecek kebenaran pelaporan LHKPN anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang baru-baru ini viral karena pernyataannya ingin merampok uang negara.Diketahui, Wahyudin tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 26 Maret 2025 untuk tahun periodik 2024 sebagai Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Gorontalo.Dalam laporannya, Wahyudin tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 180 juta dan kas senilai Rp 18 juta. Namun demikian, Wahyudin tercatat mempunyai utang senilai Rp 200 juta. Dengan demikian, harta Wahyudin minus Rp 2 juta. Tak ada data soal kepemilikan kendaraan hingga surat berharga dalam laporannya."Kami akan cek kesesuaian pelaporannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dikonfirmasi pada Minggu (21/9).Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bicara soal amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparanBudi menegaskan data yang tercantum di dalam LHKPN mesti sesuai sebagai bentuk komitmen penyelenggara negara untuk mendukung pemberantasan korupsi. Jangan sampai, LHKPN hanya menjadi formalitas belaka."Hal ini untuk memastikan agar pelaporan LHKPN tidak hanya untuk formalitas memenuhi kewajibannya saja, namun juga harus jujur dalam pengisiannya," ujar dia.Tangkapan layar video yang menampilkan oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu menuturkan kalimat ingin merampok uang negara, Jumat (19/9/2025). Foto: ANTARA/HO/tangkapan layar videoAdapun Wahyudin ramai disorot karena pernyataannya ingin merampok uang negara. Dalam video viral, Wahyudin terlihat sedang mengendarai mobil, ditemani oleh seorang wanita di sebelahnya.Saat itu, sambil tertawa, dia mengatakan, "Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok aja uang negara ini kan, kita habiskan aja biar negara ini makin miskin."Ketika video viral, publik pun mengkritiknya. Dampaknya, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, memecat Wahyudin dari keanggotaan partai. Wahyudin pun akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari posisinya sebagai anggota dewan.