Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Antara)JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai lembaga demokrasi dan politik mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR mengeluarkan rekomendasi pemberhentian atau pemecatan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022–2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati yang mewakili koalisi itu menilai, keputusan dan kebijakan buruk yang dikeluarkan KPU RI, termasuk kebijakan terbaru soal dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang sempat ingin dirahasiakan, tidak terlepas dari etika anggotanya yang bermasalah. “Kami dari koalisi ini merasakan penting bagi pemerintah, dalam hal ini presiden, untuk melihat kembali kinerja KPU RI periode 2022–2027 untuk dilaporkan kepada DKPP,” kata Mike dalam keterangan daring yang dipantau di Jakarta, Antara, Minggu, 21 September. Dia menilai permasalahan mendasar pada kelembagaan KPU menjadi salah satu penyebab banyaknya persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Sebelumnya, Ketua KPU yang dilantik pada 2022 tersandung kasus yang berkaitan dengan kesusilaan dan kekerasan seksual. Di sisi lain, perilaku anggota KPU juga disorot karena penggunaan jet pribadi yang dinilai sebagai praktik pemborosan. Mike juga mendorong DPR sebagai pembentuk undang-undang agar melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap kelembagaan KPU, membentuk tim seleksi dan mekanisme rekrutmen anggota KPU melalui revisi UU Pemilu. “Kami harap revisi UU Pemilu ini disegerakan,” ujarnya. Dia menambahkan pemerintah perlu melakukan moratorium pengisian jabatan anggota KPU hingga disahkannya UU Pemilu yang baru guna menata ulang sistem kelembagaan penyelenggara pemilu yang selama ini dinilai bermasalah. Sementara itu, Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini menyebut saat ini momentum tepat bagi pemerintah dan DPR berbenah diri mengevaluasi proses seleksi anggota KPU atau penyelenggara pemilu. Menurut Titi, desakan pemecatan itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XX-2022 yang salah satu poinnya memutuskan bahwa proses rekrutmen anggota KPU harus selesai sebelum tahapan pemilu dimulai. Artinya, proses rekrutmen tidak boleh berlangsung di tengah tahapan pemilu. “Pemerintah perlu menjadikan momen ini sebagai pembenahan bagi masa jabatan penyelenggara pemilu. Mau tak mau harus ada penataan akhir masa jabatan, dan ini momentumnya, makanya tuntutan teman-teman menjadi sangat relevan,” kata Titi. Dia menegaskan seluruh pihak perlu merekonstruksi model seleksi agar KPU, Bawaslu, dan DKPP tidak menjadi bancakan kepentingan politik pragmatis partisan. “Kita tidak ingin KPU menjadi komisi permasalahan umat,” ujarnya. Koalisi masyarakat sipil tersebut terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) Indonesia, Indonesian Corruption Watch (ICW), dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas.