Januari-September, 18 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Malang

Wait 5 sec.

Ilustrasi rokok ilegal (ANTARA)MALANG - Peredaran Rokok ilegal masih jadi permasalahan serius di sejumlah daerah, termasuk Malang. Dari periode Januari-September 2025 saja, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang telah mengamankan 18,2 juta batang rokok ilegal.Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Pitoyo Pribadi di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu, mengatakan belasan juta batang rokok ilegal itu berasal dari total 76 surat bukti penindakan (SBP) yang dilakukan oleh Bea Cukai setempat."Kalau dari awal tahun sampai saat ini pada September 2025 penindakan terhadap rokok ilegal totalnya Rp18.268.128 dari 76 SBP dan satu SBP itu ada yang satu atau bisa dua kali penindakan," kata Pitoyo mengutip ANTARA, Minggu 21 September.Dia menyebutkan dari total 18,2 juta lebih rokok ilegal yang ditindak, diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp27,1 miliar dengan potensi menghadirkan potensi kerugian negara senilai Rp13,6 miliar."Jadi ini terkait hasil tembakau saja," ujarnya.Berdasarkan catatan, Bea Cukai Malang melakukan penindakan terhadap 2.016.000 batang rokok ilegal jenis sigaret mesin kretek (SKM) dan 176.000 batang rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM), pada Minggu, 14 September.Dari total hasil penindakan itu, Bea Cukai memperkirakan nilai barang ilegal yang disita sebesar Rp3,2 miliar dan berpotensi menghadirkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.Pitoyo menyampaikan mayoritas penyitaan rokok ilegal merupakan hasil informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat, lalu ditindaklanjuti dengan upaya penyisiran langsung ke toko-toko kelontong dan jasa pengiriman guna mengumpulkan informasi.Tak hanya itu, penindakan turut dilakukan melalui mekanisme operasi darat bersama petugas gabungan untuk melaksanakan penyitaan langsung produk rokok ilegal yang akan didistribusikan menggunakan kendaraan boks.Pitoyo menyampaikan terus aktif melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dengan menggandeng kedinasan di lingkungan pemerintah daerah."Karena yang mengetahui registrasi mesin (pelinting) itu dinas perdagangan, mereka datang ke masing-masing pabrik untuk mengecek," tuturnya.