Pengacara Protes Penahanan Briptu Rizka hingga Bantah soal Ada 'Orang Ketiga'

Wait 5 sec.

Kuasa hukum Briptu Rizka Sintiyani, Rosihan Zulby. Foto: Dok. IstimewaPenahanan Briptu Rizka Sintiyani dipertanyakan oleh pihak kuasa hukumnya. Rizka merupakan tersangka atas kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, yang ditemukan tak bernyawa dalam kondisi tergantung di kawasan perbukitan Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Minggu (24/8) siang.Pengacara Rizka, Rosihan Zulby, menilai penahanan kliennya tak objektif. Penahanan itu dinilainya hanya sebagai upaya meredam perdebatan di publik.Sebelum penahanan pun, Rosihan menyebut penetapan tersangka terhadap Rizka dilakukan tidak didasari alat bukti yang cukup.“Apalagi jika penetapan ini hanya didasarkan pada bukti petunjuk yang lemah atau bahkan hasil tes kebohongan (poligraf) yang jelas-jelas bukan alat bukti sah menurut KUHAP,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/9).Ia menegaskan, penetapan tersangka harus sesuai dengan ketentuan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).“Kami ingatkan, penetapan tersangka harus berdiri di atas paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dan ditegaskan oleh Putusan MK. Jika standar hukum ini diabaikan, maka proses ini cacat sejak awal,” tegas Rosihan.Briptu Rizka Sintiyani, pelaku pembunuhan suaminya sendiri, Brigadir Esco di Lombok. Foto: Dok. IstimewaBantah Isu Miring soal Orang KetigaSaat ini berkembang soal adanya 'orang ketiga' di balik kematian Brigadir Esco. Terkait ini, Rosihan membantahnya. Menurut Rosihan isu itu beredar di media sosial namun tidak berdasar."Tidak benar semua fitnah, semua opini-opini yang selama ini beredar di media tidak ada yang berdasar," katanya.Pengacara Brigadir Esco: Penahanan Rizka TepatDi sisi lain, pengacara Brigadir Esco, Lalu Anton Hariawan, menilai langkah penyidik sudah tepat. Ia menyebut penetapan Rizka sebagai tersangka telah melalui proses panjang, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan delapan orang ahli.“Yang dilakukan penyidik Polres Lobar (Lombok Barat) dan Polda NTB terkait penahanan Rizka sangatlah tepat," katanya.Anggota intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat Brigadir Esco Faska Rely tewas di Lombok. Foto: Dok. IstimewaPenyidik dalam gelar perkara pun sudah memeriksa beberapa ahli."Infonya ke kami selaku kuasa hukum ada delapan ahli yang digunakan. Maka berdasarkan hal tersebut, fakta-fakta, saksi, dan alat bukti lainnya, statusnya sangatlah tepat ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Anton.Menurut Anton, langkah penyidik bukan semata-mata untuk menahan tersangka, melainkan juga memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Penahanan dianggap penting agar pembuktian kasus tetap objektif, transparan, dan terhindar dari potensi penghilangan barang bukti.“Untuk kepentingan penyidikan agar tidak menghilangkan bukti dan pertimbangan penyidikan, maka sangatlah tepat penyidik melakukan penahanan,” pungkasnya.