Peran 8 Tersangka Perdagangan Bayi di Medan: Ibu hingga Bibi Terlibat

Wait 5 sec.

Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparanDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus perdagangan bayi di Kota Medan. Delapan orang yang merupakan satu komplotan ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.Para tersangka itu yakni BDS (24), SRR (41), AD (44), SS (36), MS (74), PT (42), JES (44) dan MM (49)."Kejadian ini pada hari Rabu Tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB," kata Direskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh saat ditemui di Polda Sumut, Medan, Senin (22/9).Ricko menjelaskan salah satu tersangka yakni BDS ialah ibu kandung bayi yang dijual. Selain itu juga terdapat bibi korban yang menjadi tersangka yaitu SRR."Peran masing-masing tersangka adalah BDS alias TBD berperan meminta tersangka SRR untuk mencari yang akan membeli bayinya," kata Ricko."Kemudian SRR berperan menghubungi tersangka AD dan SS untuk mencari orang yang akan membeli bayi. Kemudian tersangka AD berperan mengambil bayi dari tersangka SRR dan menjual kepada tersangka MS," sambungnya.Dari tangan MS, bayi itu kembali dijual kepada tersangka PT. Ia datang langsung ke rumah MS untuk transaksi tersebut."Kemudian menjual kepada tersangka PT. Tersangka PT orang yang membeli bayi dari rumah tersangka MS dan menjual kepada tersangka MM alias BL," ucap Ricko.Sementara tersangka JES dalam kasus ini berperan sebagai pengantar atau kurir. Tugasnya menjemput si bayi dari rumah MS hingga diserahkan ke MM."Tersangka JES berperan membantu tersangka PT, menjemput bayi dari rumah tersangka MS dan mengantar bayi kepada tersangka MM alias BL," katanya."Kemudian Tersangka MM alias BL, orang yang membeli bayi dari tersangka PT dan JES mencari orang yang akan membeli darinya," jelasnya.Dalam kasus ini polisi telah mengamankan bayi berusia tiga hari yang merupakan korban. Adapun sindikat tersebut telah menjalankan kejahatannya sejak 2023."Rangkaian peristiwa tersebut ataupun orang-orang yang ada di dalamnya sesuai dengan perannya masing-masing, melaksanakan kegiatan itu dari Tahun 2023," tuturnya."8 orang (tersangka) ini yang merupakan sindikat itu sudah 8 kali melakukan penjualan perdagangan bayi tersebut," tambahnya.Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.