Populer: Gaji ASN Guru-Polri Bakal Naik; Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid III

Wait 5 sec.

Guru menyampaikan materi pelajaran kepada siswa dalam kegiatan belajar mengajar di SDN Gotong Royong, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (29/11/2024). Foto: Ardiansyah/ANTARA FOTOPresiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) guru, TNI/Polri, hingga pejabat negara masuk dalam agenda kerja 2025, menjadi salah satu berita populer di akhir pekan. Selanjutnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak wacana penerapan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III, juga banyak dibaca. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut: Rencana Kenaikan Gaji ASN Guru-PolriRencana kenaikan gaji ASN guru hingga Polri tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah yang berlaku mulai 30 Juni 2025. Dalam beleid itu, kebijakan kenaikan gaji masuk sebagai salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang tercantum di RKP 2025, tepatnya pada poin keenam."Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," tulis lampiran Perpres 79/2025, dikutip Minggu (21/9).Kenaikan gaji ASN di Indonesia memang tidak rutin dilakukan setiap tahun meski tekanan inflasi terus terjadi. Dalam satu dekade terakhir, penyesuaian gaji hanya tercatat tiga kali, yakni pada 2015, 2019, dan terakhir pada 2024.Pada 2019, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen. Kebijakan itu diberlakukan pada awal periode kedua Presiden Joko Widodo. Lima tahun kemudian, pada 2024, Jokowi kembali mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen sebagai penyesuaian terakhir sebelum masa jabatannya berakhir.Purbaya Tolak Rencana Tax Amnesty Jilid IIIMenkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan terkait program paket ekonomi usai rapat koorddinasi dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTOMenkeu Purbaya menilai, tax amnesty jilid III justru bisa menimbulkan kebiasaan buruk bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. Sebelumnya, Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.“Kalau amnesty berkali-kali, bagaimana jadinya? Rebutan amnesty itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi,” kata Purbaya dalam sesi diskusi bersama wartawan di Kantor Kemenkeu, dikutip Sabtu (20/9).Ia menegaskan, kebijakan tax amnesty yang sudah dua kali dilaksanakan tidak seharusnya diulang kembali. Menurutnya, hal itu akan memberi pesan keliru kepada para wajib pajak.“Kita mengeluarkan tax amnesty sudah berapa? Dua, nanti tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan. Yaudah semuanya message-nya adalah kibulin aja pajaknya. Nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya di situ. Itu yang enggak boleh,” ujarnya.