Update Kasus Brigadir Esco: Istri Ditahan, Motif Belum Terungkap

Wait 5 sec.

Briptu Rizka Sintiyani, pelaku pembunuhan suaminya sendiri, Brigadir Esco di Lombok. Foto: Dok. IstimewaMisteri kematian Brigadir Esco Faska Rely (29) perlahan terungkap. Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, itu hilang sebelum ditemukan dalam kondisi tewas. Ternyata, pelakunya tak lain adalah istrinya sendiri.Kok bisa istrinya jadi tersangka, berikut rangkumannya:Syok Dengar Kematian SuaminyaAnggota intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat Brigadir Esco Faska Rely tewas di Lombok. Foto: Dok. IstimewaEsco terakhir pamit kerja kepada istrinya, Briptu Rizka Sintiyani, pada tanggal 13 Agustus 2025. Namun setelah itu dia tak kunjung pulang ke rumah.Esco ditemukan tewas di kebun yang berjarak 10 meter dari belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, pada Minggu (24/8).Saat Esco hilang, keluarga melakukan pencarian ke berbagai tempat bahkan hingga meminta bantuan dukun."Hilang itu, istrinya cari, saya juga cari, semuanya cari. Saya juga cari pakai dukun biar pulang ke rumah," kata mertua Esco, Saihun, kepada kumparan, Selasa (26/8).Namun nahas, Esco ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.Kini, berdasarkan penyelidikan dari pihak kepolisian, ternyata Rizka tersangka dalam kematian Esco.“Ya, hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri Brigadir Esco berinisial R menjadi tersangka,” jelas Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, Jumat (19/9).Rizka merupakan istri sah Esco. Dari pernikahan keduanya, pasangan ini dikaruniai dua orang anak. Rizka sendiri berprofesi sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Humas Polres Lombok Barat.Penetapan tersangka terhadap Rizka cukup mengejutkan. Sebab, saat mendengar kabar Esco tiada, Rizka sempat disebut syok dan sakit oleh pihak keluarga."Rizka masih syok, sakit dari awal sebelum ketemu mayat itu sudah sakit kan suaminya hilang," ucap Mertua Esco, Saihun, pada Selasa (26/8) lalu.Briptu Rizka Sintiyani Ditahan Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir EscoKuasa hukum Briptu Rizka Sintiyani, Rosihan Zulby. Foto: Dok. IstimewaPolda Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menahan Briptu Rizka Sintiyani usai ditetapkan tersangka dalam kasus kematian suaminya sendiri, Brigadir Esco Faska Rely (29).Kuasa hukumnya keluarga Brigadir Esco, Lalu Anton Hariawan mengatakan Briptu Rizka Sintiyani telah ditahan di ruangan tahanan dan titipan (Tahti) Mapolda NTB."Benar. Sudah ditahan di Tahti polda tadi malam," kata Anton, Minggu (21/9)Anton mendesak agar penyidik Ditreskrimum Polda NTB segera membuka apa motif Rizka membunuh suaminya sendiri."Kita minta motifnya dibuka. Jadi kami melihat pihak kepolisian masih agak tertutup. Yang pasti hanya penetapan tersangka saja yang disampaikan ke saya dan tim," katanya.Pengacara Protes Penahanan Briptu Rizka hingga Bantah soal Isu 'Orang Ketiga'Penahanan Briptu Rizka Sintiyani dipertanyakan oleh pihak kuasa hukumnya. Pengacara Rizka, Rosihan Zulby, menilai penahanan kliennya tak objektif. Penahanan itu dinilainya hanya sebagai upaya meredam perdebatan di publik.Sebelum penahanan pun, Rosihan menyebut penetapan tersangka terhadap Rizka dilakukan tidak didasari alat bukti yang cukup.“Apalagi jika penetapan ini hanya didasarkan pada bukti petunjuk yang lemah atau bahkan hasil tes kebohongan (poligraf) yang jelas-jelas bukan alat bukti sah menurut KUHAP,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/9).Ia menegaskan, penetapan tersangka harus sesuai dengan ketentuan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).“Kami ingatkan, penetapan tersangka harus berdiri di atas paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dan ditegaskan oleh Putusan MK. Jika standar hukum ini diabaikan, maka proses ini cacat sejak awal,” tegas Rosihan.