Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Foto: Dok. Humas Pemkab BekasiBupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, meminta maaf kepada warganya setelah resmi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap ijon proyek."Iya ada, saya mohon maaf ke masyarakat warga Bekasi," kata Ade Kuswara saat digiring ke mobil tahanan KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12).Dalam kasusnya, Ade Kuswara dijerat sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang—yang juga merupakan Kepala Desa Sukadami—, dan satu orang pihak swasta bernama Sarjan.Adapun kasus itu terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Kamis (18/12) lalu.Konferensi pers penetapan dan penahanan tiga orang tersangka terkait dengan OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) dini hari. Foto: Fadhil Pramudya/kumparanDalam OTT tersebut, KPK mengamankan sebanyak 10 orang, dengan 8 orang di antaranya yang mayoritas pihak swasta dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan."Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.Ketiga tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.Konstruksi KasusAsep memaparkan, bahwa setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade Kuswara disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.Dari hasil komunikasi tersebut, kata Asep, Ade Kuswara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.Asep menyebut, permintaan ijon paket proyek itu dilakukan Ade dalam kurun waktu satu tahun terakhir sejak Desember 2024 hingga Desember 2025."Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ [Sarjan] kepada ADK [Ade Kuswara] bersama-sama HMK [HM Kunang] mencapai Rp 9,5 miliar," ucap Asep."Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," imbuhnya.KPK memamerkan uang tunai yang disita sebagai barang bukti terkait OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) dini hari. Foto: Fadhil Pramudya/kumparanAsep mengungkapkan bahwa selain aliran dana tersebut, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya sepanjang tahun 2025.Penerimaan tersebut, lanjut Asep, berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.Adapun dalam operasi senyap tersebut, KPK juga turut menyita uang tunai sejumlah Rp 200 juta sebagai barang bukti. Uang itu disita dari rumah Ade Kuswara."KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp 200 juta," tutur Asep."Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara," pungkasnya.Akibat perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.