Perpol 10 Tahun 2025 soal Polisi Aktif Bisa Tugas di Luar Struktur Korps Bhayangkara, MK Diminta Bersuara

Wait 5 sec.

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan anggota polisi aktif untuk melaksanakan tugas di luar struktur Korps Bhayangkara, MK Diminta Bersuara tengah disorot.